STRATEGINEWS.id, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus viralnya berita tentang anak hilang yang diduga diculik. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan anak hilang dikantor Satreskrim Polres Wonosobo pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.
Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo melakukan penyelidikan yang intensif. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil menemukan korban dan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Wonosobo pada hari Rabu (10/5), Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito,. melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial S (21). Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Wonosobo bersama dengan bantuan dari tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban sejak setahun yang lalu melalui grup WhatsApp. Pelaku mengaku terpesona dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan memutuskan untuk bertemu dengannya. Namun, setelah berhasil membawa korban pergi, pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan menikahi dan membahagiakan korban. Pelaku dan korban berencana menuju ke rumah tersangka di Kabupaten Bogor dengan menaiki kereta api sebelum berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.
Kasat Reskrim menyatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memantau anak-anaknya dalam bermedia sosial.
“Kita mengapresiasi kerja keras dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan memantau perilaku anak-anak terutama di media sosial. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Saat ini Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP “barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Dan untuk pasal tindak pidana lainnya masih dalam penyidikan. Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(KR)