Kakek cabuli cucu yang masih SD hingga hamil di Dairi

Teks foto: Kakek pelaku cabul terhadap cucunya diamankan di Polres Dairi.

STRATEGINEWS.id, Medan –– Warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, digegerkan dengan peristiwa seorang kakek/opung mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.

Atas perbuatannya itu, kakek berinisial OG (60) harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini kakek pelaku cabul terhadap cucunya sendiri sudah kami amankan dan jebloskan ke jeruji besi,” kata Rismanto, Rabu (10/5/2023).

Dijelaskan Rismanto, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku hingga membuat korban bernama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun yang berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga hamil terungkap setelah kepala sekolah tempat korban bersekolah pada Sabtu, 6 Mei 2023 menghubungi saksi berinisial AS (nenek korban) untuk datang ke sekolah.

Mendapatkan informasi tersebut, nenek pun pergi ke sekolah, dan di sekolah bertemu dengan pihak kepala sekolah dan cucunya (korban).

Selanjutnya, pihak sekolah didampingi bidan desa memberitahukan bahwa korban saat ini sedang hamil dengan menunjukkan hasil test peck sudah positif.

Mendapat informasi tersebut, neneknya pun menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Korban pun menerangkan bahwa yang menghamilinya adalah OG (kakek).

Pihak kepala sekolah lalu menyarankan agar sang nenek membuat laporan pengaduan ke polisi. Namun, saat itu sang nenek menolak buat pengaduan karena yang menjadi terlapor adalah suaminya sendiri, OG.

Kejadian itu pun menjadi pembicaraan warga sehingga pada Selasa, 9 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut. Pihak Polsek pun menyarankan agar sang nenek membuat pengaduan.

“Sempat menolak untuk membuat pengaduan, tetapi setelah dibujuk sang nenek akhirnya mau membuat laporan ke polisi,” ujar Rismanto.

Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan respons cepat dan menangkap pelaku dari rumahnya pada Selasa 9 Mei 2023.

“Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang 10 kali,” terang Rismanto.

Keterangan dari pelaku juga dikuatkan dengan pengakuan korban Bunga. Dia menerangkan sudah 10 kali dicabuli kakeknya.

“Pengakuan korban dirinya dicabuli kakeknya sejak Desember 2022 di dalam rumah saat nenek tidak ada di rumah,” tutur Rismanto.

Korban menambahkan, setiap akan melakukan pencabulan sang kakek melakukan pengancaman dan mengatakan jangan kasih tahu sama nenek, ‘Kalau kau kasih tahu kubunuh kau’, sehingga korban menuruti kemauan dari kakeknya.

“Ancaman itu membuat korban takut dan hanya pasrah saat dicabuli kakeknya,” sebut Rismanto.

Perlu diketahui, bahwa korban sudah tinggal bersama dengan kakek dan neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orangtuanya bercerai. “Sekarang ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayahnya di Medan,” jelasnya.

Ditambahkan Rismanto, dalam penanganan perkara, penyidik senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *