STRATEGINEWS.id, Medan – Polda Sumatra Utara (Poldasu) secara intensif terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yang menerima imbalan gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal.
“Polda Sumut berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait perkara gratifikasi serta penelusuran harta kekayaan dan LHKPN AKBP AH,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023) pagi.
Juru bicara Poldasu itu menerangkan, koordinasi yang dilakukan sebagai wujud kerja sama yang telah dibangun antara Polri, KPK, Kejaksaan dan PPATK.
“KPK tentu sangat mendukung langkah-langkah yang sudah dilakukan Poldasu dalam menangani kasus gratifikasi AKBP AH,” terang Kombes Hadi.
Dia menyebutkan, Ditreskrimsus Poldasu juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan penyidikan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan yang menerima gratifikasi.
“Sudah itu, Jumat lalu. Yang saya ketahui penyidik Krimsus kirim surat ke PPATK, tentang pemberitahuan penanganan kasus dugaan TPPU dengan TPA Undang-Undang Korupsi,” sebutnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Poldasu sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Poldasu dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AKBP AH,” beber mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu.
Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya (ANR) dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar,” katanya.
Kombes Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya, dan berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan termasuk anaknya, Aditya Hasibuan, sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
Diketahui juga, penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ANR, Edy atas temuan gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (4/5/2023).
Kuasa hukum PT ANR, Fendi, pada kesempatan itu mengaku perusahaan itu memiliki izin dan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri.
Namun ketika disinggung mengenai setoran atau pemberian gratifikasi ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama 5 tahun dari membekap gudang solar ilegal itu, dia enggan berkomentar. “Nanti pihak Polda saja yang menjelaskan,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Poldasu menggeledah Kantor PT ANR di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
(KTS/rel)