STRATEGINEWS.id, Medan — AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik, Selasa (2/5/2023) pagi. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut (Poldasu) ini disidang karena diduga melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya sendiri, AH (19) tewrhadap Ken Admiral.
Sebelum memulai sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan dijemput personel Provost dari gedung Direktorat Tahti Poldasu. Dia mengenakan baju dan topi dinas Polri serta memakai masker saat keluar dari gedung Dit Tahti.
Saat turun dari Gedung Dit Tahti, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak memberikan salam kepada awak media dengan mengangkat tangannya. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri enggan berkomentar terkait dengan sidang kode etiknya itu. Dia hanya berjalan sambil memberikan salam.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di gedung Bidpropam Poldasu. Dilaporkan, hingga kini sidang tersebut masih berlangsung secara tertutup.
Diketahui, Ken Admiral yang menjadi korban penganiayaan oleh anak Achiruddin bersama kedua orangtuanya menjadi saksi dalam sidang etik tersebut.
“Hari ini, pihak Propam menjadwalkan sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin. Di pihak Ken sendiri, kami hadirkan saksi yang pertama ibu Ken, papanya Ken, dan Ken,” kata kuasa hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Poldasu, Selasa (2/5/2023) siang.
Irwansyah menyebutkan, selain ketiga orang tersebut, tiga rekan dari Ken Admiral juga menjadi saksi dalam sidang tersebut, yakni Rio, Yazid, dan Fajar. Mereka turut menyaksikan penganiayaan yang terjadi di rumah AKBP Achiruddin itu.
“Fajar yang mengangkat Ken di rumah AKBP AH, Rio yang dihalangi AKBP AH. Yazid yang setelah penganiayaan ditodong (senjata) di mobil,” jelasnya.
Irwansyah berharap sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Kami sangat berkeyakinan ada hasil yang sesuai dengan rule of law- nya, karena kami sudah mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait dengan peran AKBP AH,” jelasnya.
“AKBP AH itu memerintahkan orang untuk mengambil senjata yang belum kita ketahui apakah senjata api, airgun, atau soft gun. Kedua, AKBP AH itu memerintahkan orang untuk menghalang- halangi. Salah satu keluarga Ken yang ingin melerai juga dihalangi dengan tangannya. Jadi, terlihat jelas peran dia dalam penganiayaan yang dialami klien kami Ken,” tukasnya.
Sebelumnya, Poldasu sudah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ini.
“Rencananya Senin (1 Mei) mendatang Bidang Propam Poldasu akan menggelar sidang etik terhadap AKBP AH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2033) malam lalu.
Hadi mengatakan, Bid propam dan Ditreskrimum Poldasu masih terus bekerja dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan melihat langsung penganiayaan itu dan melakukan pembiaran.
“Yang jelas peristiwa ini untuk segera dituntaskan baik dari kode etik maupun tindak pidana umumnya,” tandasnya.
(KTS/rel)