STRATEGINEWS.id, Jakarta – Pemerintah Taiwan menarik peredaran mi instan “Indomie Rasa Ayam Spesial” karena mengandung zat pemicu kanker etilen oksida. Bahkan negara tetangga kita Malaysia mengambil langkah serupa.
Kementerian Kesehatan Malaysia telah memerintahkan untuk melakukan penarikan massal dua batch mi instan, satu diproduksi secara lokal yakni “Ah Lai White Curry Noodles” dan satu lagi diimpor dari Indonesia, “Indomie Rasa Ayam Spesial”.
“ Saya kira selama ini BPOM kita gak ada kerjaan sebaiknya ditutup saja lembaga ini. Bukan itu air isi ulang sampai makanan expired pun tak diperhatikan. Contohnya roti, makanan ini kalai di Amerika jangka waktunya hanya 5-7 hari. Tapi di Indonesia sampai setahun bisa,” kata Direktur P3S Jerry Massie.
“ Belum lagi pemeriksaan restoran yang menjual makanan. Kalau di Amerika ada grade, A,B, C. Inspeksi gencar dilakukan sebulan sekali. Jadi diaana lembaga yang mengurus soal makanan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat adalah badan yang bertugas mengatur makanan, suplemen makanan, obat-obatan, produk biofarmasi, transfusi darah, peranti medis, peranti untuk terapi dengan radiasi, produk kedokteran hewan, dan kosmetik di Amerika Serikat,” ujarnya.
Menurut Jerry, sebaiknya untuk sementara peredaran Mi instan ini ditagguhkan atau ditarik dari pasaran, sampai sudah sesuai SOP.
“ Di Amerika juga tak sembarangan berjualan, dipinggir jalan pun harus ada surat ijin. Nah ini sangat memalukan terkait ekspor mi instan ke luar negeri. Bisa kalau ada complain dari customer (contoh ada yang sakit perut) maka restoraan bersangkutan ditutup. Jadi semua mie instant perlu di periksa lagi, kalau perlu meminta bantuan dari Taiwan,” ucap Jerry.
Tanggapan BPOM
Terkait klaim otoritas Taiwan yang menyebut Indomie Rasa Ayam Spesial” karena mengandung zat pemicu kanker etilen oksida, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi. Itu karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
BPOM menyatakan, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
BPOM mengungkapkan, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
“Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia. BPOM telah melakukan beberapa hal,” demikian disampaikan BPOM melalui keterangan resmi, Kamis [27/4/2023].
Tanggapan Indofood
PT Indofood Sukses Makmur Tbk buka suara soal temuan Kementerian Kesehatan Taiwan bahwa produk Indomie Rasa Ayam Spesial mengandung zat pemicu kanker atau karsinogenik.
Direktur Indofood Fransiscus (Franky) Welirang mengatakan sejatinya produk mi instan yang diekspor perusahaanya sudah sesuai dengan ketentuan BPOM dan Badan Pengawas Makanan dan Obat dari negara tujuan.
“Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan BPOM dan ketentuan FDA dari negara-negara pengimpor produk kami,” kata Franky, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/4).
[dul/red]