STRATEGINEWS.id, Landak [Kalbar] – Pj Bupati Landak Samuel, SE.,M.Si dalam sambutannya mengatakan,bahwa Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjalankan amanat instruksi presiden menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini dijelaskan Samuel saat menyerahkan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak. Senin (10-04-23).
Menurut Pj. Bupati Landak, untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 38 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 1 (satu) tahun untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada 540 orang pekerja rentan yang berada di desa di wilayah Kabupaten Landak,” ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel Berharap peran serta dari pihak pelaku usaha untuk dapat turut melindungi pekerja rentan di sekitar lokasi usahanya melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau yang biasa disebut dengan CSR.
“Peran serta perusahaan ini akan sangat membantu dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Perluasan cakupan pekerja informal yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Samuel.
Dikatakannya bahwa saat ini bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari Upaya Pemerintah Kabupaten Landak.
“Bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari upaya pemerintah Kabupaten Landak untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja rentan di Kabupaten Landak,” ucapnya.
Samuel berharap agar Program ini dapat terus berlanjut sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga program ini akan terus berkesinambungan sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui dana APBD Kabupaten Landak maupun peran serta dari perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” tukas Samuel.
Tidak Lupa Samuel mengucapkan Terimakasih Kepada BPJS Cabang Pontianak yang sudah menjadi Mitra Kerja Pemkab Landak Dalam peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya bagi kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak beserta seluruh staf yang telah turut berperan menjadi mitra kerja pemerintah Kabupaten Landak dalam peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan saya berharap kerjasama yang baik ini dapat terus kita lanjut,” tutup Samuel.
Turut Hadir dalam Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan tersebut, Sekertaris daerah Landak, asisten perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Landak, para kepala OPD, pimpinan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Landak, para kepala desa di wilayah Kabupaten Landak, perwakilan pekerja rentan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan