STRATEGINEWS.Id, TTS – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman milik Petrus Tefa,Cs di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga berujung persoalan hukum, rupanya memunculkan fakta baru adanya klaim atas status kepemilikan tanah berupa sertifikat ganda dari pihak yang mengklaim.
Kasus yang kini ditangani penyidik Polres TTS atas laporan pidana pemilik tanah Petrus Tefa, Cs pada (11/7/2O23) tersebut, kini telah menampakan kemajuan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) perkara dimaksut.
Penasehat Hukum (PH) korban pemilik tanah, Petrus Tefa, Cs, Joel Johanes, SH, dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini, Selasa (29/8/2O23) mengatakan, pihaknya sudah menemui penyidik dan mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pertanahan TTS, terkait adanya klaim atas status kepemilikan tanah berupa sertifikat ganda dari pihak yang mengklaim.
Menurut Joel, langkah penyidik memeriksa pihak pertanahan, adalah menjadi keharusan untuk membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah dari pihak yang mengklaim.
“Yang jelas laporan klien kami adalah jelas perbuatan pidana penyerobotan dan pengrusakan tanaman miliknya yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun pada akhirnya jika ada pihak yang mengklaim atas status kepemilikan tanah berupa adanya sertifikat ganda, maka perlu kita uji keabsahan dokumen dan buktikan secara hukum”. ungkap Joel.
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Pertanahan TTS, untuk mencek keabsahan dokumen tanah yang dimiliki pihak yang mengklaim dengan dokumen milik kliennya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Joel menambahkan selaku PH korban, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres TTS yang sudah bekerja sampai tahap ini. Namun di satu sisi dirinya menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak terlapor atas pengrusakan tanaman produktif bernilai ekonomis di atas tanah tersebut.
“Kalau para terlapor Cs merasa atau siapapun mengklaim memiliki sertifikat yang sama atas tanah tersebut, maka seharusnya menempuh cara – cara yang santun dan bijak dengan pendekatan kepada klien kami yang juga sah memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Janganlah pakai cara – cara yang berdampak persoalan hukum, mengingat selama ini klien kami menikmati hasil dari tanah tersebut dan tidak ada yang datang menegur/ mengklaim sebagai tanah miliknya. Ini yang kami sesali”. ujar Johanes.
Terpisah pemilik tanah Petrus Tefa, kepada media ini membenarkan adanya pengakuan maupun klaim pihak lain atas status tanah miliknya.
Menurutnya, status tanah yang di seroboti maupun di rusaki pihak terlapor, adalah sah tanah miliknya bersama pemilik lainya yakni, Agus Banunaek
“Itu tanah warisan dari leluhur kami secara turun temurun dan sudah memiliki sertifikat sah secara hukum. Semua orang di kampung tau itu tanah milik kami. Tidak ada milik pihak lain, apalagi tiba – tiba datang mengklaim memiliki sertifikat. Kalau benar adanya, maka mari tunjukan dan buktikan di mata hukum”. pinta Tefa.
Hal yang sama juga di benarkan Agus Banunaek, salah satu pemilik tanah yang sebagian tanahnya juga di seroboti dan di rusaki.
Dihubungi via ponselnya, Selasa 29/8/23. Agus secara tegas mengatakan, tanah miliknya adalah tanah warisan dan dirinya adalah turunan ke lima yang berhak atas tanah tersebut. ” Saya tantang pihak yang mengklaim untuk mari kita buktikan secara hukum. Bila perlu datang tunjuk dimana batas – batas tanah milikmu dan siapa yang memberi surat pelepasan hak”. ujar Agus. ( Odam/ NTT)












