JAKARTA, STRATEGINEWS.id – Buntut pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea yang mengandung unsur merendahkan dan penghinaan profesi jurnalis, membuat sejumlah organisasi pers, maupun jurnalis menyesalkan sikap dan perkataan Horman.
Jurnalis Rizal Saputra turut menyesalkan pernyataan Hotman yang terlalu sembrono dan tidak bijak.
Menurut Rizal, wartawan yang menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis, seperti mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, hingga melakukan konfirmasi, dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Sebagai seorang public figur, Hotman seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang tidak sepatutnya. Itu sangat melukai tidak hanya terhadap wartawan yang bersangkutan, tapi juga melukai seluruh jurnalis. Dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis, seperti mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, hingga melakukan konfirmasi, dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Rizal, Rabu ]22/7/2026].
Rizal mengatakan, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya ditanggapi secara rasional dan lebih beretika dan menjaga martabat wartawan.
“ Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, dan hal itu merupakan bagian dari proses jurnalistik. Martabat wartawan harus dihormati dan dilindungi,” ujar Rizal yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Wajo ini..
[sam/rel]












