Hukum  

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Shabu 67,98 Gram di Jalan Kopiang Mandor

Oplus_131072

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Kalimantan Barat, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kopiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku berinisial UTD, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Saat itu UTD diduga hendak melakukan transaksi narkotika di tepi jalan. Namun gerak-geriknya lebih dulu terpantau sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sesuai prosedur, petugas menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 67,98 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel yang akrab disapa Chanel.

Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga mengajak aparat desa untuk terus bersinergi dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas saat pelaksanaan penggeledahan.

“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Landak

Editor: Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *