
STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 3 Pontianak menggelar sosialisasi penetapan batas kawasan hutan di Aula Kantor Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Mamek Yance, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga Desa Mamek. Kegiatan fokus memberikan pemahaman terkait batas kawasan hutan serta status masyarakat yang berada di dalam maupun di luar kawasan.
Raindras dari BPKH Wilayah 3 Pontianak mengatakan sosialisasi berjalan kondusif dan materi sudah tersampaikan dengan baik. Menurutnya, masyarakat cukup memahami terkait batas kawasan hutan.
“Sosialisasi ini terlaksana dengan kondusif dan sudah tersampaikan dengan baik. Masyarakat cukup memahami tentang batas kawasan hutan. Meski masih ada kendala, namun itu masih bisa diselesaikan karena sudah ada skemanya,” kata Raindras.
Untuk tahap ini, sosialisasi di Kabupaten Landak dilaksanakan di 6 desa, yaitu Ladangan, Mamek, Gombang, Andeng, Banying, dan Sompak.
Menanggapi pemukiman warga yang masih berada di dalam kawasan hutan, Raindras menyebut persoalan itu akan diselesaikan melalui skema Tindak Lanjut Penataan Kawasan Hutan (TPT PKH) yang rencananya dilaksanakan tahun ini di Kabupaten Landak.
“Saat ini prioritas kebijakan adalah mengeluarkan pemukiman penduduk dari kawasan hutan melalui TPT PKH. Sedangkan untuk kebutuhan lahan pertanian bisa melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan maupun penataan ulang tata ruang,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang hadir dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada warga lain yang tidak bisa datang.
Plt Kepala UPT KPH Wilayah Landak, Wawan Setiawan, menambahkan pemancangan batas merupakan langkah awal pengelolaan Hutan Produksi maupun Hutan Lindung agar masyarakat mengetahui posisinya di dalam atau di luar kawasan.
“Pengelola kawasan hutan memulai dengan pemancangan batas yang jelas. Tujuannya agar masyarakat mengetahui posisinya, apakah berada di dalam atau di luar kawasan,” ujar Wawan.
Ia menegaskan, pemancangan batas bukan untuk membatasi aktivitas warga. Pemerintah justru membuka ruang bagi masyarakat di dalam kawasan untuk ikut mengelola hutan sesuai aturan.
“Kami akan membuka ruang bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan untuk ikut mengelola dan memanfaatkan secara legal. Tentunya melalui skema yang diatur di bidang kehutanan, tidak dilakukan secara sembarangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyebut KPH Landak akan memfasilitasi masyarakat melalui skema perhutanan sosial agar pemanfaatan kawasan bisa dilakukan secara sah.
(Man)










