STRATEGINEWS.id, Medan — Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri di Kota Medan dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 berbiaya puluhan miliar akan dilaporkan pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemedikdasmen RI ini di antaranya digunakan dalam membangun dan merehabilitasi SMPN 5 Medan, SMPN 20 Medan, SMPN 33 Medan, SMPN 38 Medan, SMPN 39 Medan dan SMPN 45 Medan serta beberapa SMP Negeri di Kota Medan lain dengan anggaran bervariasi antara 1 hingga 2,2 miliar setiap sekolah.
Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, Senin (22/6/2026) mengaku, laporan ke Kejati Sumut ini terkait dengan penggunaan anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 yang dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendikdasmen RI dengan kepala sekolah di satuan pendidikan tersebut.
“Objek laporan kami adalah kepala sekolah yang mengelola Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen RI atas tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja pembangunan atau rehabilitasi bangunan, nilai bahan bangunan, nilai upah kerja dan dugaan korupsi serta gratifikasi ke berbagai pihak terkait dengan proyek itu,” paparnya.
Selain terkait dengan tata kelola anggaran dan proses pembangunan serta dugaan korupsi dan gratifikasi, LP3 juga menyoroti kepatuhan pengelola anggaran dalam memenuhi perijinan misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi Pendapatan Asli Daerah pemerintah setempat serta kewajiban pajak-pajak ke Kantor Pelayanan Pajak misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Pengurus LP3 mencontohkan, dalam penggunaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di SMPN 20 dan SMPN 38 Medan, pengelola anggaran hanya 1 orang karena di 2 SMPN negeri itu terjadi rangkap jabatan. Jamal Husein Harahap menjabat kepala di SMPN 20 dan SMPN 38 Medan.
Tak main-main, dana jumbo yang dikucur Kemendikdasmen RI ke SMPN 20 Medan senilai Rp 2,21 miliar yang digunakan untuk merehabilitasi ruang belajar dan ruang lainnya. Di sekolah ini beberapa waktu lalu gedung yang direhab ini telah terjadi kebakaran parah hingga menghanguskan beberapa bangunan.
“Namun sayangnya, anggaran jumbo Kemendikdasmen RI ini hanya merehabilitasi bangunan dengan menyisip pembangunan dinding hingga dikhawatirkan dampak kebakaran di dinding gedung itu tak maksimal kekuatannya kalau hanya disisip saja. Ini kan dugaan penggunaan anggaran yang sia-sia karena bisa saja ketahanan bangunan jadi berkurang,” jabar Hermanto.
Selain itu, di SMPN 20 Medan, lanjutnya, juga terpantau papan atau plank proyek yang rusak dan kondisi area bangunan yang amburadul mengindikasikan pekerjaan tak dilakukan tenaga kerja profesional.
“Papan proyek rusak, kondisi area amburadul, mungkin tak profesional pekerja. Masyarakat pun minim akses informasi,” tegasnya.
Kondisi sama, jabarnya, tak jauh beda terjadi di SMPN 38 Medan. Kondisi area pekerjaan kumuh, pekerjaan sisip sana sini. LP3 menduga penggunaan dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp 1,25 miliar di SMPN 38 Medan yang dikelola Jamal Husien Harahap yang menjadi kepala sekolah rangkap jabatan ini, diduga akan berakhir dengan kerugian negara.
Hermanto menuding, Kemendikdasmen dan lembaga di bawahnya misalnya Balai Penjaminan Peningkatan Mutu (BPMP) Sumut diduga gagal dan tak mampu memfasilitasi penggunaan anggaran negara untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan dari sektor sarana pendidikan yang di-support dana miliaran uang negara.
Konfirmasi wartawan tak banyak mendapatkan keterangan dari Kepala SMPN 20 dan SMPN 38 Medan Jamal Husein Harahap. Ditemui di SMPN 20 Medan, Kepala Sekolah rangkap jabatan ini, Jumat (19/6/2026), enggan menanggapi konfirmasi awak media. Jamal hanya mempersilakan media melihat pekerjaan pembangunan tanpa mau dimintai tanggapan.
“Mau wawancara apa lagi? Kalau mau lihat, ya lihat aja bangunannya,” jawabnya, terkesan jutek ke pers.
Terpisah, Kepala SMPN 33 Medan Erwin Syaputra yang juga rangkap jabatan menjadi Kepala SMPN 45 Medan kepada pers, Jumat (19/6/2026), mengaku, proyek pembangunan di dua sekolah yang dipimpinnya ditetapkan pihak berwenang dengan mekanisme sesuai ketentuan.
“Menjawab terkait dengan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi SMP Negeri 33 Medan dan SMP Negeri 45 Medan, pelaksana kegiatan ditetapkan pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut. Kami pihak sekolah pada prinsipnya mendukung dan melakukan koordinasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik,” katanya, disampaikan via pesan Whats App.
Dijelaskannya, mengenai adanya dugaan keterlambatan pekerjaan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah.
“Setiap kendala yang muncul di lapangan telah dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia berdalih, untuk informasi yang lebih rinci mengenai pelaksana kegiatan, kontrak pekerjaan, maupun proses pengawasan teknis, kiranya dapat dikonfirmasi kepada pihak yang menjadi penanggung jawab program sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, tak satu pun pejabat Pemko Medan yang mau menanggapi dugaan amburadulnya dan potensi blacklist-nya proyek Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen ini.
Baik Wali kota Medan Rico Waas, wakilnya Zakiyudin, maupun Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution tak merespons konfirmasi pers yang dilayangkan via WA pejabat itu, Sabtu (20/6/2026). Meski terlihat di laman Whats App pejabat ini centang 2, namun tetap bungkam, seolah enggan menanggapi pers.
Di lokasi pembangunan pun, tak ada yang bisa ditemui. Kepala SMPN 20 Medan yang juga rangkap Kepala SMPN 38 Medan Jamal Husin Harahap tak terlihat saat disambangi ke dua SMP Negeri itu, Sabtu (20/6/2026).
Tudingan BPMP Sumut dinilai gagal menjamin peningkatan mutu pendidikan dibantah pejabat balai di bawah Kemendikdasmen itu. Kepala BPMP Sumut melalui fungsionalnya, M Faisal Syamir, Senin (22/6/2026), mengaku, telah mensosialisasikan dan memonitor berbagai program instansinya termasuk revitalisasi satuan pendidikan.
“Berbagai program kami jalankan guna peningkatan mutu pendidikan. Kami juga turut memantau saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kepala Satuan SMP Negeri di Medan dengan pejabat Kemendikdasmen RI terkait dengan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026,” katanya.
Selain revitalisasi, lanjutnya, BPMP Sumut juga menjalankan program digitalisasi, sosialisasi dan pemantauan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatra Utara dan program lainnya.
Namun, M Faisal Syamir tak dapat merinci nilai anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Sumut khususnya Medan dan nilai anggaran BPMP Sumut 2026 dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Dia menyarankan pers mengakses ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen RI guna mendapatkan data akurat.
Terpisah, Kasubbag Tata Usaha BPMP Sumut, Oktavianus Ginting, meminta pers bertemu dengan Kepala BPMB Sumut Afrizal Sihotang pekan depan guna mendapatkan informasi dan konfirmasi, seperti dikutip dari medanmerdeka.com, Senin (29/6/2026) sore.
(KTS/rel)












