LANDAK [KALBAR], STRATEGINEWS.id – Harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terjun periode ini pasca Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tata kelola ekspor untuk komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kondisi ini, membuat petani di Kabupaten Landak merugi ditambah beban biaya operasional yang tinggi. Petani hanya bisa pasrah
Seorang petani sawit di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, mengatakan harga sawit di tingkat pabrik kini berada di kisaran Rp2.610 hingga Rp2.650 per kilogram. Sementara di tingkat petani tinggal Rp1.500 per kilogram.
“Malam ini masih ada potensi turun lagi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026), dikutip dari insidepontianak, Minggu [31/5/2026]
Padahal, sebelum harga turun, TBS di tingkat pabrik masih berada di kisaran Rp3.350 per kilogram. Sedangkan di tingkat petani mencapai Rp2.700 per kilogram.
Ia menyebut sejumlah pabrik yang sudah menurunkan harga, di antaranya PKS Engkadu Mill-PT PBL menjadi Rp2.610 per kilogram dan PT APS Sosok di angka Rp2.650 per kilogram.
Penurunan harga disebut mulai terjadi sejak Kamis malam. Kondisi itu membuat petani berada dalam posisi sulit.
Petani pun hanya bisa pasrah, karena buah sawit tidak bisa disimpan terlalu lama. Jika terlambat dijual, kualitasnya cepat menurun dan berisiko rusak. Kalau dijual rugi, kalau ditahan lebih rugi lagi karena buah bisa rusak
Situasi itu membuat banyak petani terpaksa tetap menjual hasil panen meski harga turun drastis dalam waktu singkat.
Wamentan Ultimatum Pabrik Kelapa Sawit
Terkait anjloknya harga TBS di tingkat petani, pemerintah bakal menindak pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar sawit di bawah harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Pertanian [Wamentan] Sudaryono menegaskan, pemerintah akan memberi sangsi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari petani sawit terkait anjloknya harga TBS usai pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 tahun 2024 dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin, sesuai dengan yang mengeluarkan izin,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan Polri.
“Kementerian Pertanian juga menggandeng kerjasama dengan Satgas Pangan Polri, jika kemudian ditemukan kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, pemerintah telah mengidentifikasi ada 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS petani, usai adanya pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu
“Diharapkan setelah diumumkan ini, terjadi penyesuaian harga pembelian TBS, kami mohon kepada pelaku usaha PKS, pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia, kami sudah mengidentifikasi ada 139 pabrik PKS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini yang menurunkan pembelian harga TBS-nya,” ucap dia.
[Man/Jgd]






