Opini  

Catatan Kritis soal Family Office

Ekonom Achmad Nur Hidayat

 

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Apakah family office yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan dan disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto benar benar menjadi jalan cepat menarik modal global, atau justru menjadi karpet merah bagi uang besar yang manfaatnya belum tentu sampai ke rakyat?

Pertanyaan ini penting karena family office tidak lahir di ruang kosong.

Pada 8 April 2026, Presiden Prabowo menyampaikan rencana membentuk pusat keuangan khusus dan menyebut Bali sebagai lokasi yang diusulkan Luhut.

Lalu pada 25 Mei 2026, Luhut menyatakan Presiden telah menyetujui pembentukan family office di sekitar International Financial Center Bali, dengan aturan disebut sedang disiapkan DPR dan ditargetkan rampung 4 Juni 2026.

Ini Artinya, gagasan ini sudah bergerak dari wacana menuju kebijakan.

Masalahnya, Indonesia tidak hanya membutuhkan uang masuk. Indonesia membutuhkan uang yang bekerja.

Uang yang membangun pabrik, membiayai energi bersih, memperkuat pangan, menggerakkan UMKM, memperdalam pasar modal, dan menciptakan pekerjaan berkualitas. Bila family office hanya menjadi tempat parkir dana orang kaya dunia, dampaknya bagi ekonomi nasional akan tipis.

Bahkan, bisa menambah risiko baru: penghindaran pajak, pencucian uang, spekulasi properti, dan ketimpangan sosial.

Pelabuhan Mewah Perlu Penjaga yang Kuat

Family office bisa dianalogikan seperti pelabuhan mewah untuk kapal kapal besar.

Pelabuhan itu dapat menghidupkan kota: hotel penuh, jasa hukum bergerak, bank bekerja, restoran ramai, dan konsultan keuangan tumbuh.

Akan tetapi pelabuhan yang sama bisa menjadi pintu masuk barang gelap bila radar lemah, dokumen longgar, dan petugas mudah dibeli.

Persoalannya bukan apakah pelabuhan harus dibangun, melainkan siapa yang boleh bersandar, dari mana muatannya berasal, dan apa manfaatnya bagi warga sekitar.

Singapura sering dijadikan contoh. Pada 2024, jumlah single family office di Singapura mencapai 2.000, naik dari 1.650 pada tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bisnis pengelolaan kekayaan global memang tumbuh pesat.

Namun, Singapura juga punya reputasi regulasi, penegakan hukum, sistem pajak, dan pengawasan keuangan yang kuat.

Indonesia tidak bisa hanya meniru hasil akhirnya, tetapi harus meniru disiplin tata kelolanya.

Di sinilah catatan kritis pertama muncul. Indonesia memiliki tax to GDP ratio 12,0 persen pada 2023.

Angka ini rendah untuk negara yang ingin membiayai pembangunan besar.

Pada saat yang sama, belanja perpajakan Indonesia pada 2024 mencapai Rp400,1 triliun atau 1,81 persen dari PDB, naik dari Rp360,0 triliun pada 2023.

Ini Artinya, setiap insentif pajak baru harus dihitung sangat hati hati.

Jangan sampai rakyat kecil membayar PPN, pekerja formal dipotong pajak, UMKM dikejar administrasi, sementara keluarga super kaya dunia diberi pintu fiskal yang terlalu longgar.

Jika family office diberi insentif, insentif itu harus bersyarat.

Dana yang hanya parkir di rekening, membeli properti mewah, atau masuk ke instrumen jangka pendek tidak layak mendapat fasilitas istimewa.

Insentif hanya boleh diberikan bila dana masuk ke sektor produktif, berjangka panjang, menyerap tenaga kerja, dan memberi nilai tambah nyata bagi Indonesia.

Risiko Pencucian Uang Tidak Boleh Diremehkan

Catatan kedua adalah risiko pencucian uang.

FATF menilai Indonesia memiliki kerangka hukum anti pencucian uang yang kuat, tetapi masih perlu memperbaiki pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta sanksi yang efektif dan memberi efek jera.

Ini sangat relevan bagi family office karena struktur kekayaan global sering rumit, menggunakan perusahaan cangkang, trust, nominee, kendaraan investasi khusus, dan rekening lintas yurisdiksi.

Karena itu, family office tidak boleh dibangun dengan logika asal uang besar masuk.

Pemerintah wajib mewajibkan pembukaan beneficial ownership, sumber kekayaan, yurisdiksi asal dana, struktur investasi, dan tujuan penggunaan dana. PPATK, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan KPK harus memiliki akses pengawasan yang memadai.

Bila pengawasan hanya mengandalkan pernyataan investor, maka Indonesia sedang membangun pintu besar tanpa kunci.

Bali juga harus dilihat bukan sekadar lokasi eksotis. Bali adalah ruang hidup masyarakat adat, pekerja pariwisata, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

BPS mencatat Gini Ratio Bali pada September 2024 sebesar 0,348, sementara penduduk miskin Bali pada periode yang sama masih 176,21 ribu orang atau 3,80 persen.

Ini menandakan Bali memang tumbuh, tetapi tetap memiliki persoalan ketimpangan dan kerentanan sosial.

Masuknya dana super kaya berpotensi mendorong harga tanah, properti, dan biaya hidup jika tidak dikendalikan.

Boleh Dibuka, tetapi Jangan Menjadi Tax Haven

Solusinya bukan menolak family office secara mentah mentah. Indonesia boleh membangun pusat pengelolaan kekayaan global, tetapi jangan menjadikannya tax haven.

Indonesia harus menjadi trusted investment hub, bukan tempat persembunyian harta. Bedanya jelas. Trusted investment hub menjual kepastian hukum, transparansi, stabilitas, dan peluang investasi produktif.

Tax haven menjual pajak murah, kerahasiaan, dan celah regulasi.

Pemerintah perlu menetapkan tiga pagar. Pertama, transparansi penuh atas pemilik manfaat dan asal usul dana.

Kedua, insentif pajak hanya untuk investasi produktif yang terukur. Ketiga, keterlibatan masyarakat Bali agar manfaat tidak hanya dinikmati elite keuangan, konsultan, dan pengembang properti.

DPR juga tidak boleh menjadi stempel cepat. Jika aturan ditargetkan rampung awal Juni 2026, publik berhak membaca naskah akademik, desain insentif, risiko fiskal, mekanisme pengawasan, dan proyeksi manfaat ekonominya.

Kebijakan yang menyangkut uang global tidak boleh diputuskan seperti proyek eksklusif elite.

Family office bisa menjadi peluang. Tetapi peluang tanpa tata kelola adalah risiko yang diberi nama indah.

Pemerintah Prabowo harus memastikan bahwa Bali tidak berubah menjadi etalase mewah bagi uang besar, tetapi menjadi gerbang investasi produktif yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat.

Pesan akhirnya sederhana. Indonesia membutuhkan modal, tetapi lebih membutuhkan martabat kebijakan. Uang global boleh masuk, tetapi harus tunduk pada pajak yang adil, hukum yang kuat, dan kepentingan nasional.

Tanpa itu, family office hanya akan menjadi pelabuhan mewah bagi kapal besar, sementara rakyat tetap menunggu kapan arus kemakmuran benar benar berlabuh di hidup mereka.

End

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *