Opini  

Negara Harus Tindak Cepat Framing Medsos Pemecah Belah Bangsa Demi Kepentingan Asing Menjelang 2029

Dr. Suriyanto Pd,SH.,MH.M.Kn

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)

Gelombang “framing” di media sosial yang bernuansa adu domba, polarisasi SARA, dan distrust terhadap institusi negara kembali menguat menjelang tahun politik 2029. Konten-konten tersebut tidak sekadar opini, tetapi dirancang sistematis untuk membelah kohesi sosial dengan memanfaatkan algoritma platform digital.

Pusat Kajian Siber Nasional mencatat, sepanjang tahun 2026, terdapat kenaikan 43% penyebaran narasi yang memuat dikotomi “kami vs mereka” di TikTok, X, dan Instagram. Target utama narasi ini adalah kelompok Gen Z dan Gen Alpha yang menjadi 60% pengguna aktif medsos di Indonesia.

Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Dr. Andri Nugroho, menyebut pola ini sebagai digital cleavage engineering. “Framing-nya dibungkus isu populer: ekonomi, agama, atau lingkungan. Tujuannya satu: membuat publik sinis terhadap semua capaian negara, lalu menawarkan solusi dari luar,” ujarnya, Kamis 3/10/2026.

Bahaya terbesar bukan pada beda pendapat, melainkan pada desain framing yang menghilangkan ruang dialog. Algoritma hanya menyodorkan konten sejenis, sehingga pengguna terjebak dalam echo chamber. Akibatnya, fakta sekunder dipelintir jadi “kebenaran mutlak” versi kelompoknya.

Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian dalam rapat terbatas menegaskan, kedaulatan siber bukan hanya soal server dan data center. “Yang diserang itu cara berpikir rakyat. Kalau bangsa ini pecah dari dalam, tidak perlu invasi militer untuk melemahkan kita,” tegasnya.

Secara hukum, UU ITE Pasal 28 ayat 2 sudah melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbasis SARA. Namun penegakannya masih reaktif, menunggu laporan. Padahal framing pemecah belah bekerja 24 jam lewat buzzer terorganisir dan bot network lintas negara.

Karena itu, negara perlu beralih dari model “pidana” ke model “pencegahan arsitektural”. Kominfo bersama platform digital wajib membuka audit algoritma untuk konten politik. Transparansi ini sejalan dengan prinsip Sila Ke-4 Pancasila: permusyawaratan yang sehat hanya mungkin jika informasi tidak dimanipulasi.

Solusi jangka panjangnya adalah Kedaulatan Siber Pancasila. Konsep ini menempatkan “Gotong Royong Digital” sebagai code of conduct’. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia wajib menyediakan fitur counter-framing : ketika ada konten provokatif, sistem otomatis menyodorkan data pembanding dari lembaga resmi.

Untuk Gen Z dan Gen Alpha, literasi tidak cukup diajarkan lewat seminar. Kurikulum harus memasukkan modul “Bedah Algoritma” di SMA. Mereka perlu tahu bahwa for you page bukan takdir, melainkan hasil rekayasa. Kesadaran ini adalah benteng Sila Ke-3: Persatuan Indonesia di ruang digital.

Menjelang 2029, taruhannya bukan sekadar siapa menang pemilu, tetapi apakah Indonesia masih punya “ruang bersama” untuk bernegara. Negara harus hadir cepat, tegas, tapi tetap demokratis. Sebab membiarkan “framing” pemecah belah sama dengan menyerahkan kedaulatan berpikir bangsa ke pihak asing.

*) Praktisi Hukum, Pengamat Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *