Hukum  

Bentangkan Kronolologi, Keluarga Jery Ojan Siapkan Aduan Balik Ke Polres Flotim

 

STRATEGINEWS.id, Larantuka -Masih hangat dalam ingatan kita, kasus yang menimpa seorang siswa calon anggota TNI yang akhirnya di anulir status kelulusannya lantaran dilaporkan ke pihak Polres Flores timur (Flotim) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Jeri Ojan (23) warga Desa Lamawalang Kecamatan Larantuka, harus menerima nasib dengan mendekam dalam tahanan Polres Flotim atas laporan yang di layangkan pihak FL selaku korban.

Informasi yang media terima, pihak keluarga Jeri Ojan terus melakukan berbagai upaya mulai dari membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban, Pemerintah Desa Riangkemie, termasuk terus melakukan upaya pembuktian kebenaran dalam mengungkap fakta yang tidak terlihat jelas dalam kronologi, yang seakan mengabaikan upaya dan pengorbanan keluarga dan berdampak pada Jeri Ojan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kronologi kejadian atas kasus ini, akhirnya di bentangkan kembali oleh pihak keluarga Jery Odjan saat di temui media di kediamannya di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka (Minggu, 3/5/2026)

Kepada media ini ibu kandung Jery Ojan, Agnes Ose Koten dan Ayah Jery Odjan, Steven Ojan menuturkan kekecewaannya terhadap tindakan keluarga korban, Pemerintah Desa Riangkemie dalam merespon itikad baik keluarganya dalam upaya pengurusan soal ini secara keluargaan dan dengan jalur adat Lamaholot sesuai permintaan keluarga FL sebagai korban.

” Sebagai orang tua pastinya kita sangat kecewa dengan kejadian yang menimpa anak Jeri .
Karena Ini , bukan soal berapa banyak yang kita korbankan untuk pengurusan anak hingga lulus tes TNI, ditengah ketidak mampuan kami, tetapi itikad baik dan komunikasi yang kami keluarga dan orang tua Jery tempuh , tetapi tidak berujung solusi. Namun akhirnya berujung pada kasus Hukum ” ujar Agnes Ose Koten.

Sebagai orang tua kandung , komunikasi yang dibagun dengan keluarga korban cukup intens dan dilakukan jauh sebelum proses seleksi dimulai.

Sejujrnya kata Agnes Ose Koten, upaya pendekatan serta komunikasi dalam rangka pengurusan soal ini sudah di lakukan secara lebih dekat dengan bertemu langsung kedua orang tua kandung korban dan keluarga besarnya.
Awalnya lanjut Agnes Ose Koten, keluarga korban memang tersinggung dengan kejadian yang menimpa anaknya, tetapi karena komunikasi intens yang dibangun dan bentuk tanggung jawab yang kita tunjukan akhirnya keluarga korban mengiyakan untuk pengurusan ini secara baik dengan pertimbangan nasib anak – anak ini.

” Faktanya anak perempuan ini (Korban) sering datang dan tinggal dirumah kami selama anak kami mengikuti pendidikan milter ” tegas Agnes Ose Koten.

Namun hal aneh sebut Agnes Ose Koten, terjadi dan mulai bermunculan saat anak kami dinyatakan lulus dan siap dilantik jadi Prajurit TNI.
Rentetan publikasi di media sosial tampa pendasaran fakta kronologi pengurusan soal seakan memojokan Jeri sebagai yang salah dan tidak memiliki itikad baik dan tanggung jawab dalam soal ini, begitu juga pergeseran komitmen
Ibu kandung FL yang mengelak menarik laporan dari Polres Flotim.
Padahal janji untuk menarik berkas laporan itu disampaikan ibu korban jauh sebelum anak kami mengikuti tes masuk TNI dan dinyatakan lulus.

Pada saat kelulusan anak saya di bulan November, bertepatan saat itu FL (korban) ada dan tinggal bersama kami di Lamawalang. Dan sebagai ibu Jery, saya sampaikan berita itu ke FL (korban) bahwa Jery lulus tes masuk TNI dan termasuk menyampaikan ke ibu kandung FL.

” Dia sudah tes gol itu bagus sekali. Masa nasi satu piring saya tumpahkan lagi, Saya tidak tega , tetapi Jery sudah jadi dan jalan terus jadi Tentara tetapi kita sekarang harus cabut laporan Polisi dulu ” tutur ibu kandung Jery , Agnes Ose Koten menirukan ucapan Ibu korban.

Niat baik ibu korban saat itu lanjut Agnes Ose Koten, langsung kami respon dengan menemui kakek FL,
Dus Molan dikediamannya di Desa Riangkemie atas saran ibu korban untuk mendapat pertimbangannya. Dan dihadapan kami berdua orang tua Jery, kakek FL, Dus Molan meminta ibu korban FL untuk mengurus soal ini sampai tuntas.

Dihari yang sama usai bertemu dan mendapat pertimbagan dari kakek FL, lanjut Agnes Ose Koten, kami berdua bersama ibu korban langsung ke Polres Flotim untuk menemui penyidik Reskrim Polres Flotim dalam tujuan untuk penarikan laporan sesuai kesepakatan. Namun proses itu tidak bisa terlaksanan dikarenakan penyidik yang mengurus soal ini sementara mengikuti pendidikan di Kupang.

Dihadapan penyidik Reskrim Polres Flotim lainnya disaat itu,
ibu korban (FL) menyampaikan kepenyidik untuk mencabut laporannya.

“Saya mau cabut berkas laporan ini karena anak ini sudah jadi tentara. Saya tidak mau menumpahkan nasi satu piring dari anak ini” tutur ibu Jery menirukan ucapan ibu korban.

Walaupun proses pencabutan berkas belum bisa terlaksana lanjut Agnes Ose Koten, Saya dan suami tetap membangun komunikasi dengan pertemuan intens baik dengan ibu korban dan keluarga FL, dan terus berharap ada solusi atas soal ini.
Pas dua minggu sebelum Jery di lantikan lanjut Agnes Ose, saya dan suami kembali menemui ibu korban dan menceritakan kelulusan Jery dan persiapan pelantikan Jery.

” Mama Anak mantu – Mu lulus tes Tentara ” ucap Agnes Ose Koten.

Ibu kandung FL menerima baik dan berbicara kembali seperti dalam uraian ini.
Tetapi hari berikutnya, ibu kandung FL menceritakan ke saya dan suami bahwa tadi malamnya setelah kami bedua pulang ada pertemuan keluarga besar FL dihadiri ayah dan keluarga ayahnya serta dia sebagai ibu kandung FL dan FL sendiri dengan rencana untuk melaporkan kembali Jery ke Polres Flotim.

“Anak FL saat itu menolak dan langsung masuk ke kamar dan menangis. FL meminta Jery jangan di laporkan ke polisi tetapi FL menyarankan keluarganya untuk mendesak Jery membuat perjanjian tertulis sebagai bentuk pertangung jawaban Jery terhadap FL, jika tidak ditepati baru di laporkan ke Polisi ” tutur ibu Jery menirukan ucapan ibu korban.

FL kata Agnes Ose Koten, dalam ceritera ibu kandung korban, FL menyatakan , kalau Jery di laporkan oleh keluarga ayahnya maka dia akan menghilang untuk selamanya dan hal ini membuat ibu korban marah dan mengentikan rencana laporan ke pihak Kepolisian, karena takut hal buruk terjadi pada anaknya.

Pertemuan itu kata ibu Jery, menghasilkan penegasan agar Jery dapat membuat satu surat pernyataan tulisan tangan untuk diserahkan ke keluarga FL yang berisi kesiapan membiayai pendidikan FL, dan bersedia menikahi FL secara adat, secara agama dan secara Negara yang di tanda tangani Jeri diatas meterai 10000.
Namun pernyataan yang sudah di buatkan Jeri dari hasil kesepakatan pertemuan keluarga korban atas desakan FL sebagai penganti laporan Polisi, tidak berujung baik lantaran publikasi media sosial terlanjur beredar dan telah diakses petinggi TNI di Bali.

Atas publikasi sebuah akun di Media sosial ini kata Agnes Ose Koten, kami diminta untuk mengklarifikasi terkait kasus ini dihadapan petinggi TNI tempat anak saya mengikuti pendidikan.
Maka munculan surat pernyataan baru di bulan Januari 2026 yang di tanda tangani ayah dan ibu kandung FL.
Surat inilah lanjut Agnes Ose Koten, sebagai jaminan bagi anak saya Jeri Ojan untuk bisa di lantik di tanggal 4 Februari 2026.

” Ini bentuk tanggung jawab kami keluarga Jeri Odjan terhadap soal yang menimpa FL. Bahwa tidak ada upaya dan niat untuk lakukan pembiaran terhadap persoalan ini, namun tindakan keluarga FL telah menimbulkan kerugian bagi kami dari sisi matril dan non matril. Untuk itu wajib bagi kami keluarga Jeri Ojan untuk menyelesaikan soal ini melalui jalur hukum” Tutup Agnes Ose Koten. (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *