Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Apakah negara boleh menggunakan aset sitaan debitur sebelum aset itu dilelang atau sebelum seluruh proses hukum selesai?
Pertanyaan ini menjadi penting setelah lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026, yang diundangkan pada 24 April 2026 dan mengubah aturan lama mengenai pengurusan piutang negara.
Melalui aturan baru ini, aset sitaan dalam pengurusan Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN tidak lagi semata-mata diperlakukan sebagai barang yang menunggu lelang.
Aset tersebut dapat dikuasai secara fisik, digunakan negara, atau didayagunakan melalui pihak ketiga dalam rangka pengurusan piutang negara.
PMK ini merupakan perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. 
Masalahnya bukan hanya soal boleh atau tidak. Masalah utamanya adalah bagaimana memastikan kebijakan ini tidak berubah dari instrumen pemulihan piutang negara menjadi alat penguasaan aset warga atau badan usaha oleh negara secara berlebihan.
Apalagi kebijakan ini lahir pada saat fiskal negara sedang tidak longgar. Pada kuartal I 2026, defisit APBN dilaporkan mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB, dengan pendapatan negara Rp574,9 triliun dan belanja negara Rp815 triliun. 
Dalam situasi seperti ini, setiap instrumen yang bisa mempercepat pemanfaatan aset negara dan pemulihan piutang tentu tampak menggoda.
Namun justru di situlah kewaspadaan publik harus dimulai.
Dari Barang Sitaan Menjadi Aset Produktif
Secara gagasan, kebijakan ini tidak sepenuhnya keliru. Selama ini banyak aset sitaan dalam perkara piutang negara menjadi aset tidur.
Tanah tidak terurus, bangunan rusak, kendaraan menyusut nilainya, mesin menjadi besi tua, dan negara tetap harus menanggung biaya pengamanan, perawatan, serta administrasi.
Dari sudut pandang ekonomi publik, aset yang menganggur adalah pemborosan.
Negara tidak mendapat manfaat, debitur tidak mendapat kepastian, dan nilai aset terus merosot.
Bayangkan seseorang berutang kepada koperasi, lalu sepeda motornya disita sebagai jaminan.
Motor itu kemudian dibiarkan di halaman kantor selama bertahun-tahun sampai berkarat. Ketika akhirnya dijual, nilainya jatuh jauh di bawah harga semula.
Dalam situasi itu, tidak ada pihak yang benar-benar untung. Koperasi tidak pulih sepenuhnya, debitur tetap menanggung sisa utang, dan barang produktif menjadi rongsokan.
Maka, secara nalar ekonomi, lebih masuk akal bila barang itu dikelola agar nilainya tidak hilang.
Dalam konteks negara, logikanya mirip. Pemerintah ingin agar barang sitaan tidak berhenti sebagai objek administratif, tetapi dapat memberi manfaat ekonomi.
PP Nomor 4 Tahun 2026, yang menjadi dasar perubahan kebijakan ini, memang memperluas kewenangan PUPN dalam pengurusan piutang negara, termasuk terkait pendayagunaan, penguasaan fisik, dan pengambilalihan hak atas barang jaminan atau harta kekayaan lain. 
Di atas kertas, kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan piutang negara.
Aset yang sebelumnya menunggu lelang dapat disewakan, dikerjasamakan, atau dipakai untuk kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.
Hasil pendayagunaan dapat diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban debitur.
Ini adalah gagasan efisiensi: jangan biarkan aset mati sementara negara membutuhkan ruang fiskal.
Tetapi kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat baiknya. Ia harus dinilai dari desain kekuasaannya.
Bahaya Jalan Pintas Administratif
Persoalan paling serius dari aturan ini adalah bergesernya peran negara. Negara tidak lagi hanya menjadi penagih piutang.
Negara juga dapat menjadi pihak yang menguasai, menggunakan, mengelola, bahkan menentukan pendayagunaan aset.
Di sinilah risiko penggunaan kuasa negara secara berlebihan muncul.
Dalam sistem hukum yang sehat, penyitaan dan pemanfaatan aset warga harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
Mengapa? Karena aset bukan sekadar benda ekonomi. Aset adalah ruang hidup, alat produksi, sumber penghasilan, bahkan simbol kepastian hukum.
Ketika negara bisa menggunakan aset debitur sebelum lelang, maka pertanyaannya bukan hanya apakah negara punya dasar hukum, tetapi apakah debitur punya perlindungan yang cukup.
Kita perlu membedakan antara aset yang benar-benar tidak disengketakan dan aset yang masih memiliki ruang keberatan.
Dalam praktik utang-piutang, status utang bisa saja telah dinyatakan pasti secara administratif, tetapi perdebatan tentang jumlah, bunga, denda, prosedur, kepemilikan aset, atau proporsionalitas penyitaan tetap mungkin muncul.
Jika negara terlalu cepat masuk menggunakan aset, maka proses administratif dapat terasa seperti putusan final, meskipun ruang keberatan secara hukum masih ada.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai bahaya “pengambilalihan administratif”. Tidak selalu berupa perampasan secara terang-terangan, tetapi berupa penggunaan prosedur administrasi untuk menghasilkan dampak yang mirip dengan penguasaan.
Negara tidak perlu menunggu lelang, tidak selalu memerlukan persetujuan debitur, dan dapat memanfaatkan aset atas dasar kewenangan pengurusan piutang.
Secara formal mungkin sah, tetapi secara substantif bisa problematik bila pengawasannya lemah.
Fiskal Ketat dan Godaan Menguasai Aset
Konteks fiskal membuat kebijakan ini semakin sensitif. Ketika defisit melebar, belanja dipercepat, dan pemerintah membutuhkan sumber optimalisasi penerimaan, aset sitaan dapat dilihat sebagai “cadangan nilai” yang belum dimanfaatkan.
Pemerintah tentu akan mengatakan bahwa ini bukan perampasan, melainkan optimalisasi. Namun publik berhak bertanya: apakah kebutuhan fiskal boleh menjadi alasan untuk mempercepat pemanfaatan aset debitur?
Jawabannya harus hati-hati. Fiskal negara memang penting, tetapi perlindungan hak milik dan kepastian hukum tidak boleh menjadi korban. Dalam negara hukum, tekanan anggaran tidak boleh menjadi pembenar bagi perluasan kewenangan tanpa pengaman yang kuat.
Justru ketika negara sedang membutuhkan uang, mekanisme kontrol harus diperketat, bukan dilonggarkan. Sebab dalam kondisi terdesak, negara cenderung mencari sumber daya tercepat. Aset sitaan dapat menjadi sasaran yang paling mudah karena sudah berada dalam jangkauan administrasi pemerintah.
Analogi lainnya seperti bendahara rumah tangga yang sedang kekurangan uang lalu memakai barang titipan tetangga dengan alasan barang itu menganggur dan akan dikembalikan nanti. Mungkin niatnya baik.
Mungkin barang itu memang tidak dipakai. Tetapi tetap saja ada masalah kepercayaan. Barang titipan tidak boleh diperlakukan seolah-olah milik sendiri hanya karena pemiliknya sedang punya kewajiban.
Begitu juga negara. Aset sitaan bukan otomatis aset negara. Selama belum ada mekanisme pengalihan hak yang final, aset itu tetap harus diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.
Negara boleh mengamankan. Negara boleh mengelola dalam batas tertentu. Tetapi negara tidak boleh bertindak seolah-olah semua aset sitaan adalah dompet cadangan APBN.
Celah Penyalahgunaan Wewenang
Ada beberapa celah yang perlu diwaspadai. Pertama, definisi kepentingan umum dapat menjadi terlalu elastis.
Hampir semua proyek pemerintah dapat diklaim sebagai kepentingan umum. Kantor, gudang, lahan parkir, fasilitas publik, kawasan ekonomi, hingga proyek pembangunan bisa dimasukkan ke dalam narasi kepentingan umum.
Bila tidak ada uji kebutuhan yang ketat, aset debitur dapat dipilih bukan karena paling tepat untuk pemulihan piutang, melainkan karena menarik bagi instansi tertentu.
Kedua, ada risiko konflik kepentingan. Pemerintah adalah penagih piutang, pemerintah pula yang dapat menjadi pengguna aset.
Jika sebuah kementerian atau lembaga membutuhkan aset tertentu, apakah proses pengurusan piutang akan tetap objektif?
Apakah penyitaan dan pemanfaatannya benar-benar didorong oleh kepentingan pemulihan piutang, atau oleh kebutuhan instansi atas aset tersebut?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui desain pengawasan, bukan sekadar dijawab dengan keyakinan bahwa pejabat akan bertindak baik.
Ketiga, pendayagunaan oleh pihak ketiga membuka ruang rente. Bila aset sitaan dapat disewakan atau dikerjasamakan dengan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, atau pihak lain, maka muncul pertanyaan: siapa yang berhak mendapat akses?
Apakah prosesnya terbuka? Apakah nilainya wajar? Apakah ada tender? Apakah publik bisa melihat daftar aset dan pihak yang mengelolanya?
Tanpa transparansi, aset sitaan dapat berubah menjadi “barang diskon” bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Keempat, valuasi aset menjadi titik rawan. Nilai pasar bisa diperdebatkan, terutama untuk tanah strategis, bangunan komersial, saham, aset digital, piutang, atau aset yang nilai masa depannya lebih besar dari nilai saat ini.
Jika aset dinilai terlalu rendah, debitur dirugikan. Jika aset dikerjasamakan dengan nilai sewa terlalu murah, negara juga dirugikan. Maka yang muncul bukan efisiensi, melainkan transfer manfaat kepada pihak tertentu.
Kelima, penggunaan aset oleh negara yang tidak langsung mengurangi utang debitur dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jika negara memakai aset yang punya nilai ekonomi, misalnya bangunan, kendaraan, atau lahan, seharusnya nilai manfaatnya dihitung secara wajar.
Debitur tidak boleh berada dalam posisi asetnya dipakai, tetapi kewajibannya tetap berjalan seolah tidak ada manfaat ekonomi yang diambil negara.
Memperkuat Implementasi, Bukan Menolak Tujuan
Karena itu, jawaban kebijakan yang tepat bukan sekadar menolak aturan ini. Tujuan efisiensi dapat diterima. Negara memang perlu mencegah aset sitaan menjadi mubazir.
Akan Tetapi implementasinya harus diperkuat agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Pertama, perlu ada uji proporsionalitas sebelum aset digunakan atau didayagunakan. Tidak semua aset sitaan layak langsung dipakai.
Harus dilihat nilai utang, nilai aset, status sengketa, dampak terhadap usaha debitur, dan urgensi kepentingan publik. Aset yang nilainya jauh lebih besar dari utang, atau aset yang menjadi sumber penghidupan utama, harus diperlakukan jauh lebih hati-hati.
Kedua, harus ada mekanisme keberatan yang efektif. Pemberitahuan administratif saja tidak cukup.
Debitur harus diberi ruang yang wajar untuk menolak, mengoreksi nilai, membuktikan kepemilikan, atau mengajukan skema penyelesaian.
Keberatan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas setelah keputusan praktis sudah diambil.
Ketiga, daftar aset yang digunakan atau didayagunakan harus dipublikasikan.
Publik perlu tahu aset apa yang dipakai, oleh siapa, untuk tujuan apa, berapa nilainya, berapa lama jangka waktunya, dan berapa manfaat ekonominya.
Transparansi adalah pagar pertama dari penyalahgunaan.
Keempat, valuasi harus independen dan dapat diaudit. Untuk aset bernilai besar, satu penilaian tidak cukup. Perlu pembanding, reviu independen, dan audit pasca pemanfaatan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta pengawasan DPR perlu masuk pada level yang tepat.
Kelima, pendayagunaan pihak ketiga harus dilakukan secara kompetitif. Prinsipnya sederhana: jika aset publik atau aset dalam penguasaan negara hendak menghasilkan manfaat ekonomi, maka akses terhadap manfaat itu tidak boleh diberikan secara gelap.
Harus ada proses terbuka, kompetisi harga, dan larangan konflik kepentingan.
Negara Perlu Efisien, Tetapi Tidak Boleh Lapar Aset
PMK 23 Tahun 2026 membawa gagasan yang secara ekonomi dapat dipahami: aset sitaan jangan dibiarkan mati.
Dalam situasi fiskal yang menantang, negara perlu cerdas mengelola nilai ekonomi yang sudah berada dalam proses pengurusan piutang. Tetapi kecerdasan fiskal tidak boleh berubah menjadi kelaparan aset.
Negara yang kuat bukan negara yang bisa cepat memakai aset warganya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menagih piutang tanpa melanggar rasa keadilan, mampu mengoptimalkan aset tanpa mengaburkan hak milik, dan mampu menjaga APBN tanpa menjadikan prosedur administratif sebagai jalan pintas kekuasaan.
Kebijakan ini akan menjadi baik jika dijalankan dengan transparansi, proporsionalitas, audit, dan hak keberatan yang kuat.
Akan Tetapi ia akan menjadi berbahaya jika dijalankan dalam logika fiskal semata: ada aset, ada kebutuhan, maka pakai saja. Di negara hukum, aset sitaan tetap harus diperlakukan sebagai amanah yang dibatasi hukum, bukan peluang yang bebas dimanfaatkan negara.
END












