Anggaran Melonjak, KPK Identifikasi Delapan Titik Rawan Korupsi dalam Program MBG

Foto: Ilustrasi gedung KPK.

JAKARTA, STRATEGINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp171 triliun pada 2026. Lonjakan anggaran dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 ini dinilai belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang memadai

Temuan ini menjadi peringatan serius agar program prioritas nasional tersebut tidak justru menjadi ladang penyimpangan.

‎‎Dalam laporan tahunannya, KPK menegaskan besarnya anggaran MBG belum diimbangi dengan sistem regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang kuat. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik korupsi, konflik kepentingan, hingga inefisiensi anggaran.

‎‎“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis KPK dalam laporannya, dikutip Jumat, 17 April 2026.

‎‎Program MBG sendiri diluncurkan pada Januari 2025 sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas gizi peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui dalam kerangka RPJMN 2025–2029.

‎‎Anggarannya melonjak dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.

‎Namun, di balik ambisi besar tersebut, KPK menemukan sedikitnya delapan celah krusial:

‎‎1. regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

‎‎2. mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan praktik rente, serta menggerus anggaran bahan pangan akibat berbagai potongan biaya.

‎‎3. pendekatan yang terlalu sentralistik dengan satu aktor utama dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah, sehingga melemahkan fungsi kontrol dan keseimbangan.

‎‎4. potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai tinggi, terutama karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

‎‎5. transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

‎‎6. sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis, yang bahkan berdampak pada kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

‎‎7. pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan otoritas pengawas obat dan makanan.

‎‎8. belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, termasuk baseline status gizi dan capaian penerima manfaat.

‎‎KPK juga menyoroti mekanisme pengadaan dalam program ini.

‎‎“Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan,” demikian dikutip dari hasil kajian KPK.

‎‎Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden yang mengatur seluruh tahapan program.

‎‎“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program,” tulis KPK.

‎KPK menekankan bahwa tanpa kontrol yang ketat, uang negara yang sangat besar tersebut rawan bocor dan tidak tepat sasaran. KPK mendorong penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan berbasis data untuk memitigasi risiko tersebut.

[Man/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *