Strateginews.Id, Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, di hadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi, Sekretaris DPRD Saifullah, para asisten Setda, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Donggala. Selasa, (24/02/2026).
Sekretaris DPRD Donggala Saifullah membacakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor : 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan, Mohammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala gantikan Mohamad Taufik untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Selain itu, Azwar ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Donggala.
Dalam forum paripurna, Mohamad Taufik menyampaikan, pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut di jelaskannya, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala tentang tata tertib DPRD.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, saya selaku pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada paripurna, apakah pengusulan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Mohamad Taufik periode 2024–2029 dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD dapat diterima dan disetujui,” Tegas Taufik.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak oleh anggota DPRD Donggala yang hadir dalam rapat paripurna dan dengan menyatakan secara tegas setuju atas usulan tersebut.
Oleh karena itu, menindaklanjuti keputusan dalam rapat paripurna itu, pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil penetapan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala.
Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sejak keputusan ditetapkan dalam rapat paripurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
“Dengan demikian, proses pemberhentian Ketua DPRD Donggala selanjutnya tinggal menunggu peresmian oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Taufik menutup rapat paripurna.
DAD












