Opini  

IAD TWA Gunung Meja: Konservasi yang Menghidupi, Ekonomi yang Melindungi  dan Jalan Kesejahteraan Adat yang Taat Hukum

Yohanes Ada’ Lebang, SP., M.Si

Yohanes Ada’ Lebang, SP., M.Si
Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Caritas Indonesia

Taman Wisata Alam Gunung Meja di Manokwari seharusnya tidak lagi dipandang hanya sebagai ruang hijau di tengah kota. Kawasan ini perlu dibaca sebagai simpul IAD (Integrated Area Development), yakni pendekatan pembangunan kawasan yang mengintegrasikan konservasi, pendidikan, penelitian, sejarah, budaya, ekonomi lokal, dan kesejahteraan masyarakat ke dalam satu desain pembangunan yang utuh. Secara hukum, Gunung Meja saat ini masih berstatus Taman Wisata Alam (TWA) dan dalam kajian resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat disebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Menhut/II/2012 dengan luas 462,16 hektare, dengan penerimaan wisata pada TWA pada prinsipnya masih masuk skema PNBP pusat.  Sehingga, Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri sejak 2023 telah menginisiasi kerja sama pengelolaan kawasan ini agar manfaatnya bagi pemerintah dan masyarakat menjadi lebih nyata. Itu berarti, titik tolak yang paling tepat saat ini bukan menganggap TWA Gunung Meja sudah menjadi Tahura, melainkan menjadikannya model kolaborasi pembangunan kawasan yang sah, cerdas, dan berkeadilan.

Kerangka besarnya sesungguhnya sudah disediakan oleh Otonomi Khusus Papua. Melalui UU No. 2 Tahun 2021  tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menegaskan bahwa kewenangan Provinsi Papua mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, peradilan, serta kewenangan tertentu lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Lalu PP No. 106 Tahun 2021 memperjelas soal kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kelembagaan pelaksanaan Otonomi Khusus, serta instrumen percepatan pembangunan Papua. Secara yuridis, ini memberi ruang yang kuat bagi Papua Barat untuk memimpin desain pembangunan berbasis adat, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat. Namun, ruang itu bukan berarti pemerintah daerah dapat secara sepihak mengubah status kawasan konservasi pusat. Kewenangan khusus harus dibaca sebagai dasar untuk memperkuat kerja sama, pengakuan hak, perencanaan, pendanaan, dan distribusi manfaat, bukan untuk melompati rezim hukum kehutanan yang masih berlaku.

Di tingkat daerah, fondasi normatifnya bahkan lebih kokoh lagi. Pertama, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pembangunan Papua Barat harus meletakkan kelestarian lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi dalam satu tarikan napas. Kedua, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, yang kini harus dibaca bersama Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019, memberi dasar hukum yang lebih mutakhir bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Ketiga, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat menghadirkan jalur prosedural yang operasional. Keempat, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan mempertegas kewajiban afirmatif negara daerah bagi kelompok-kelompok adat yang paling rentan. Dengan kombinasi regulasi ini, manfaat ekonomi dari TWA Gunung Meja tidak boleh berhenti pada jargon wisata, tetapi harus masuk ke jantung pelindungan adat.

Karena itu, IAD untuk TWA Gunung Meja harus dirancang sebagai pembangunan kawasan berbasis hak. Artinya, yang dibangun bukan hanya jalur tracking, spot wisata, papan informasi, atau gerbang kawasan, tetapi juga sistem manfaat yang adil. Masyarakat hukum adat perlu ditempatkan sebagai pemilik kepentingan utama: sebagai pemandu, pengelola interpretasi budaya, penjaga kawasan, pelaku ekonomi kreatif, pemasok pangan lokal, pengelola homestay, mitra penelitian, hingga penjaga narasi sejarah. TWA Gunung Meja memiliki modal besar untuk itu: kekayaan flora-fauna, fungsi hidrologis, letak strategis di tengah Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat, dan nilai sejarah Perang Dunia II. Bila pendekatannya benar, kawasan ini dapat menjadi laboratorium hidup bagi sekolah dan kampus, taman edukasi publik, destinasi wisata minat khusus, serta ruang tumbuh UMKM adat yang berakar pada identitas lokal, bukan ekonomi tempelan yang meminggirkan warga asli.

Di sinilah CSR (Corporate Social Responsibility) perlu ditempatkan secara lebih tepat. Dalam istilah hukum Indonesia, padanan yang digunakan regulasi adalah TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), sebagaimana terlihat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan lebih teknis lagi dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Jadi, bila perusahaan-perusahaan beroperasi atau memiliki jejak kepentingan ekonomi di Papua Barat, maka dukungan mereka terhadap TWA Gunung Meja tidak seharusnya berhenti pada bantuan seremonial, tetapi diarahkan ke program yang terukur: pelatihan pemandu adat, inkubasi UMKM, infrastruktur pengunjung skala kecil yang ramah lingkungan, beasiswa riset lapangan, digitalisasi promosi, penguatan kelembagaan kampung, dan skema usaha sosial berbasis hasil hutan bukan kayu. Dengan kata lain, CSR/TJSL harus menjadi instrumen distribusi manfaat, bukan sekadar alat pencitraan.

Lalu bagaimana dengan gagasan menjadikan TWA Gunung Meja sebagai Tahura? Secara gagasan, itu dapat dibicarakan sebagai opsi jangka menengah atau panjang. Tetapi secara hukum, ia tidak boleh diperlakukan seolah-olah otomatis terjadi. UU No. 23 Tahun 2014 membagi urusan kehutanan antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi, dan secara khusus menyebut bahwa pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Ini berarti Tahura adalah rezim kelembagaan yang berbeda, dan bila opsi itu hendak ditempuh, harus ada kajian, penataan kewenangan, serta perubahan status kawasan yang taat prosedur. Selama Gunung Meja masih berstatus TWA, jalan yang paling sah dan paling realistis adalah memperkuat kerja sama pengelolaan, bukan memaksakan klaim kewenangan yang berpotensi lemah secara hukum.

Karena itu, rekomendasi kebijakannya jelas. Pertama, susun Masterplan IAD TWA Gunung Meja yang mengintegrasikan konservasi, penelitian, pariwisata, sejarah, dan ekonomi adat. Kedua, percepat identifikasi subjek dan wilayah masyarakat hukum adat yang relevan menggunakan instrumen Perdasus No. 9 Tahun 2019 jo. Perda No. 3 Tahun 2025 dan Pergub No. 25 Tahun 2021. Ketiga, bentuk forum multipihak antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, kampus, gereja, masyarakat adat, pelaku usaha, dan mitra CSR/TJSL. Keempat, bangun indikator keberhasilan yang tidak hanya menghitung jumlah pengunjung, tetapi juga jumlah UMKM adat tumbuh, tenaga kerja lokal terserap, pengetahuan lokal terdokumentasi, dan kawasan tetap lestari. Jika ini dijalankan, TWA Gunung Meja tidak hanya akan menjadi kebanggaan ekologis Manokwari, tetapi juga contoh bagaimana Otonomi Khusus, pembangunan berkelanjutan, dan pelindungan masyarakat adat benar-benar bertemu dalam kebijakan yang menghasilkan kesejahteraan. Dengan demikian, TWA Gunung Meja tidak lagi dipandang sebagai kawasan konservasi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pusat pertumbuhan hijau yang melindungi hutan, menghormati adat, dan menggerakkan kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *