STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan temu pers di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Senin (13/4/2026).
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram (kg) sekaligus memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari sejumlah kasus narkotika dalam operasi terpisah.
Pengungkapan kasus besar ini bermula pada Minggu (12/4/2026 ), sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dengan adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba bergerak cepat atas arahan Kasat Narkoba dan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas lalu melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah pengejaran hingga ke gerbang tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan membekuk kedua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas ransel hitam di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, dan satu plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat. Polisi memperkirakan nilai BB tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, seperti dikutip dari kabarindoraya.com, Senin (13/4/2026) siang.
(KTS/rel)












