Hukum  

Dugaan Pemaksaan Program “Ideks Desa Membangun 2026” oleh Oknum Pendamping Desa di Rundeng Disorot

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Dugaan praktik tidak profesional yang dilakukan oknum pendamping desa di wilayah Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mulai menuai sorotan dari sejumlah kepala kampong dan tokoh masyarakat. Oknum pendamping desa tersebut diduga memaksakan program “Ideks Desa Membangun (IDM) Tahun 2026” agar dimasukkan dalam perencanaan desa dengan nilai anggaran sekitar Rp5 juta per kampong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam beberapa forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampong (Musrenbang Kampong), oknum pendamping desa melalui pendamping tingkat kecamatan meminta bahkan mewajibkan setiap kampong mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.

Tidak hanya sebatas imbauan, sejumlah kepala kampong mengaku merasakan adanya tekanan. Mereka menyebutkan bahwa apabila program tersebut tidak dimasukkan dalam perencanaan desa, maka rekomendasi yang berkaitan dengan proses pencairan dana desa dikhawatirkan tidak akan diberikan.

“Kami tentu merasa keberatan jika ada program yang harus dimasukkan tanpa melalui pembahasan dan kesepakatan masyarakat. Apalagi kondisi dana desa tahun 2026 juga mengalami pengurangan,” ujar salah seorang kepala kampong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut para kepala kampong, saat ini desa masih memiliki berbagai kebutuhan prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penanganan persoalan sosial di tingkat desa. Karena itu, pemaksaan program dari pihak luar dinilai berpotensi mengganggu perencanaan yang sudah disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Jika dihitung dari jumlah desa di Kecamatan Rundeng yang mencapai 23 kampong, maka total anggaran yang harus dialokasikan untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp115 juta.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini tidak sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan dana desa yang menekankan transparansi, partisipasi masyarakat, serta kemandirian desa. Sesuai aturan, setiap program pembangunan desa seharusnya ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Tokoh masyarakat di wilayah tersebut juga mulai angkat bicara. Mereka meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap program pembangunan desa.

“Kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi pendamping untuk menekan pemerintah kampong. Pendamping desa seharusnya membantu dan membimbing, bukan justru memaksakan program,” ujar seorang tokoh masyarakat Rundeng.

Oleh karena itu, sejumlah pihak meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Inspektorat Kota Subulussalam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum pendamping desa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Mereka juga meminta Koordinator Kota (Korkot) Pendamping Desa wilayah Kota Subulussalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pendamping desa di lapangan. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap adanya tindakan tegas, termasuk sanksi hingga pemberhentian.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya diharapkan menjaga integritas dan profesionalitas agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping desa maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *