STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Tanah Karo berhasil menangkap buronan Polrestabes Medan dan Ditres Narkoba Polda Sumut, Holmes Purba, pemilik Diskotek Terbul yang berada di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Holmes dibekuk personel Satnarkoba Polres Tanah Karo bersama 4 orang bandar (BD) lainnya di dua lokasi berbeda yang berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, serta di Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Tengguli, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun pelaku yang diringkus bersama Holmes yakni Irwansyah Ginting alias Kancil (43) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Lalu Hery Sanjaya Surbakti (34) warga Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dan Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana, Pajak Singa, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi pertama di antaranya satu paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat netto 0,64 gram. Lalu, satu buah kaca pirex terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat brutto 1,40 gram, 1 plastik klip berisikan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau kombinasi merah muda setelah ditimbang seberat netto 0,19 gram, satu buah ketrik vape berisikan liquid/cairan diduga narkotika setelah ditimbang seberat brutto 15,23 gram, 1 buah pod yang terpasang 1 buah ketrik terdapat sisa pembakaran liquid/cairan diduga mengandung narkotika, 2 buah plastik warna merah bertuliskan Jaguar dan beberapa unit handphone.
Di lokasi kedua, barang bukti yang diamankan adalah 1 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat netto 7,99 gram dan 1 buah penutup gorden terbuat dari plastik berwarna emas.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Jonni Pardede, saat dikonfirmasi pers pada Selasa (10/2/2026) malam, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Benar, Pak, saat ini masih kami periksa ya? Nanti setelah gelar perkara kami rilis ke humas ya?” jawabnya melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, Polrestabes Medan meringkus 25 orang dari tempat hiburan malam (THM) Cafe Terbul dan Lounge di Pancurbatu, milik Holmes Purba, Sabtu (5/12/2025).
Dari 25 orang yang dibekuk, lima di antaranya merupakan karyawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana dari kelima tersangka tersebut berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Mereka disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam Diskotek Terbul bahkan hingga melibatkan kasir, waitress, dan pengawas.
Sementara 20 orang lainnya merupakan pengunjung yang dibekuk dengan hasil tes urine positif narkotika. Mereka berinisial Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, dan D. Dari ke 20 pengunjung tersebut keseluruhannya direhabilitasi.
Selain 25 orang tersebut, petugas Satnarkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol yang sudah kadaluarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp 9.405.000.
Namun, dari para pelaku dan barang bukti, Satnarkoba Polrestabes Medan saat itu tak berhasil meringkus Holmes Purba selaku pemilik dan pemasok narkoba di Diskotek Terbul sehingga Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap Holmes Purba dan merobohkan diskotek yang menjadi sarang narkoba tersebut.
Setelah beberapa pekan jadi buronan Satnarkoba Polrestabes Medan, akhirnya Holmes Purba kandas di tangan Satnarkoba Polres Tanah Karo, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, seperti dikutip dari medanposonline.com, Rabu (11/2/2026) siang.
(KTS/rel)










