STRATEGINEWS.id, Medan — Suci Purnama Sari alias Uci (28), ibu muda warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa perkara menjualkan sepeda motor hasil curian akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana.
“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membantu kejahatan dengan menjualkan barang curian. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta memiliki anak yang masih kecil,” kata hakim.
Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Menyikapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. “Terima, Yang Mulia,” kata terdakwa dan JPU kompak.
Dari dakwaan JPU Syahri Rahmadhani Lubis sebelumnya menyebutkan, terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 04.40 WIB, saksi Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) melakukan pencurian.
“Pencurian itu dilakukan Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) di rumah saksi korban H Erwin Hidayah Hasibuan di Jalan Bajak V, Gang Rukun No. 46, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata JPU.
Dikatakan JPU, dari rumah saksi korban Fariz Muntazir alias Kancil dan Ais mengambil 1 unit sepeda motor Honda BeAT nomor polisi BM 5635 RX warna hitam.
Selanjutnya pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya datang menjumpai terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci di daerah Tembung. Saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya mengatakan kepada terdakwa, “Bisa Kakak jualkan kereta ini Kak?”
Terdakwa lalu menanyakan, “Kereta nyuri kau?” Hulman Hamonangan Silitonga lalu membenarkan. “Ya Kak, hasil metik di Jalan Bajak, bantulah jualkan,” pinta Hulman.
Singkat cerita, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci menelepon temannya bernama Nando (DPO) yang beralamat di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Tercapailah kesepakatan, Nando mampu membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 2.500.000 dan uang tersebut langsung diterima saksi Hulman Hamonangan Silitonga.
Dijelaskan JPU, sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000.
“Akibat dari itu, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci ditangkap petugas kepolisian Polsek Patumbak di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” tukas JPU.
(KTS/rel)












