Tiang Listrik Nyaris Kuasai Teras Rumah Warga, PLN Alasan Kehabisan Lahan

Hak-hak Warga Diabaikan?

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Sebuah pemandangan janggal terjadi di salah satu rumah warga di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam: tiang listrik PLN berdiri mencolok di teras rumah, hanya beberapa langkah dari pintu utama. Warga sudah meminta pemindahan, namun jawaban PLN dianggap mengejutkan: “tolong carikan tempat atau lahan disekitar dan sekaligus permisikan untuk memindahkan tiang.”

Pernyataan itu langsung memantik reaksi publik. Bagaimana mungkin perusahaan negara sebesar PLN kesulitan mencari titik pemasangan, tetapi dengan mudah menancapkan tiang di atas tanah milik warga tanpa persetujuan?

Hingga hari ini, ruang privat warga tampaknya masih dianggap “wilayah bebas pakai” bagi sebagian instansi. Dengan dalih pelayanan umum, fasilitas publik kerap berdiri di tempat yang tidak semestinya.

Padahal, aturan jelas. Menurut UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia listrik wajib menghormati hak masyarakat dan memastikan instalasi tidak membahayakan.

Namun, di lapangan, hak warga sering ditempatkan di urutan paling belakang—tepat setelah alasan “keterbatasan lahan”.

Tiang listrik yang berdiri di teras bukan sekadar persoalan estetika. Ini persoalan keselamatan jiwa.

Kabel bertegangan, jarak yang terlalu dekat dengan aktivitas keluarga, risiko korsleting, hingga potensi kecelakaan ketika anak bermain—semua ini merupakan bahaya nyata.

Tetapi justru warga yang diminta memahami kesulitan PLN.

Kompensasi? Hak Itu Ada, Tapi Kerap Ditutup-Tutupi

Satu hal yang jarang disampaikan: penggunaan tanah pribadi tanpa izin adalah pelanggaran perdata. Itu berarti warga berhak atas kompensasi, baik berupa pemindahan tiang tanpa biaya,perbaikan kerusakan yang ditimbulkan,kompensasi materi jika ruang rumah terganggu atau nilai properti menurun.

Namun di banyak daerah, kompensasi justru tidak pernah dibicarakan. Warga sering dipaksa menerima seolah-olah tiang itu bagian dari “takdir kelistrikan”.

PLN Tidak Bisa Berlindung di Balik Kalimat “Tidak Ada Lahan”

Alasan kehabisan lahan tidak dapat membatalkan hak warga. Kepemilikan tanah adalah hak konstitusional.

Artinya: PLN tidak punya kewenangan menempatkan instalasi di tanah pribadi tanpa izin tertulis pemilik. Bahkan jika tiang sudah berdiri bertahun-tahun, warga tetap memiliki hak penuh untuk menuntut pemindahan.

Jika PLN mengakui kesalahan pemasangan, yang diperlukan bukan mencari alasan, tetapi mencari solusi.

Warga tidak perlu berhenti pada level keluhan. Ada lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik: Ombudsman RI – untuk laporan maladministrasi, YLKI – untuk perlindungan konsumen, Komisi Infrastruktur DPRD – untuk pengawasan pelayanan publik, Pemda/Dinas PU – untuk aspek teknis tata ruang.

Kasus seperti ini sudah sering diproses Ombudsman dan banyak yang berujung pada perintah tegas agar PLN melakukan relokasi.

Pertanyaan Besar: Sampai Kapan Warga Jadi Korban?

Sudah terlalu sering warga menjadi pihak yang paling dirugikan ketika fasilitas umum dipasang tanpa perhitungan. Di satu sisi, PLN menuntut pelanggan tertib administrasi. Namun ketika menyangkut hak dasar warga atas ruang hidup, standar ketertiban itu tiba-tiba menghilang.

Kasus ini bukan sekadar tentang sebuah tiang. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan warganya.
Ini tentang apakah kepentingan publik bisa menjadi alasan untuk menindas hak privat.

Warga menuntut satu hal sederhana: hormati hak mereka. Dan negara, melalui PLN, seharusnya berdiri di pihak yang benar—bukan di balik alasan klise “kesulitan lahan”.

[Feri Fadli]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *