Waspadai modus penipuan baru libatkan Kominfo, Polda Metro Jaya dan OJK

Foto: Ilustrasi penipuan online.

STRATEGINEWS.id, Medan — Di era digital yang semakin maju, modus penipuan juga berkembang semakin canggih bahkan membawa-bawa nama instansi terkenal seperti Kominfo/Komdigi, Polda Metro Jaya dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Modus penipuan baru biasanya bisa lewat telepon, SMS, media sosial WhatsApp atau lainnya dan bisa menjebak siapa saja, termasuk Anda.

Kalau tidak selalu waspada, bisa-bisa Anda jadi korban dengan kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana modus baru ini bekerja, tanda-tandanya dan bagaimana cara mewaspadainya.

Seorang warga kota Tebingtinggi, Sumatra Utara, Jumat (3/10/2025), telah menjadi korban penipuan dengan modus penyalahgunaan data rekening bank dan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga instansi pemerintahan yakni Kominfo/ Komunikasi Digital (Komdigi), Kepolisian Daerah Metro Jakarta (Polda Metro Jaya) dan OJK.

Kejadian bermula ketika korban menerima panggilan dari nomor tidak dikenal, 0895001532220 mengaku dari Kantor Kominfo/Komdigi Jakarta bernama Hadi, menyampaikan bahwa nomor atas nama korban telah disalahgunakan untuk alasan pelanggaran iklan ilegal dan pesan teks mengganggu di wilayah Fatmawati Raya, Cipete Utara, Jakarta.

Selanjutnya, korban disambungkan ke Pusat Pengaduan Polda Metro Jaya dan terhubung dengan seorang “petugas” yang mengaku Aiptu Muklis dan komunikasi dilanjutkan ke nomor WhatsApp 085285096830.

Dalam komunikasi via video call tersebut, pelaku penipuan sekilas hanya menampilkan gambar seorang petugas berpakaian polisi lengkap dan memastikan nama identitas korban, dan komunikasi video call selanjutnya hanya menampilkan logo Polda Metro Jaya bersama korban.

Dalam investigasi melalui video call terhadap korban yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, penipu yang mengaku Aiptu Muklis itu, berdasarkan laporan kepolisian sejumlah orang telah melaporkan, nomor rekening di salah satu bank (BTN) atas nama korban telah digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya miliaran rupiah dan itu dibuktikan dengan foto rekening koran yang ditampilkan pelaku penipuan dan dikirimkan ke korban melalui WhatsApp.

Selanjutnya, komunikasi yang katanya “investigasi prioritas” disambungkan ke pihak OJK dengan penipu lainnya yang mengaku bernama Vino.

Pihak OJK yang mengatakan akan memblokir semua nomor rekening bank atas nama korban meminta supaya semua uang tabungan milik korban dipindahkan ke “rekening aman” pihak notaris pengadilan untuk dilakukan verifikasi data keuangan selama maksimal 1×48 jam tapi setelah ditunggu-tunggu ternyata semuanya adalah modus penipuan model baru, seperti dikutip dari wartatoday.com, Minggu (5/10/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *