Ditres Narkoba Poldasu bekuk oknum Brimob pengedar narkoba dan 2 sindikatnya

Foto: Ketiga tersangka pengedar narkoba, satu di antaranya oknum Brimob.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga tersangka berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan.

Dari tiga tersangka, seorang di antaranya disebut-sebut anggota Brimob Poldasu berinisial PAN, kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune, Medan Kota.

Informasi diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama Raju (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp 3 juta kepada petugas yang menyamar.

Dari hasil pemeriksaan, Raju mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni Kristin (28), warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, dan Panglima Akbar Nasution (36), kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia, Ruko The Fortune, Medan Kota.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap Panglima Akbar Nasution di dekat Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Dia mengaku diperintah laki-laki berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.

Esoknya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kristin di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. Kristin mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp 100 ribu per butir.
Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnsrkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru,” tegasnya.

Terkait dengan keterlibatan oknum Brimob salah seorang dari tersangka, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak belum berani memberikan keterangan.

Para tersangka ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dikutip dari medanposonline.com, Senin (29/9/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *