Opini  

Pinjaman Daerah Misterius Rp22 Miliar di APBK Subulussalam 2025: Antara Asumsi, Kebingungan, dan Potensi Masalah Hukum

Iswandi Dedi

Oleh: Iswandi Dedi

Publik kembali dikejutkan dengan temuan pos Penerimaan Pinjaman Daerah senilai Rp22 miliar yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2025. Pinjaman tersebut dicatat sebagai Pembiayaan Daerah dari LKB-BUMN-Jangka Menengah. Namun belakangan, sejumlah fakta dan pernyataan pejabat publik justru menimbulkan tanda tanya besar: benarkah pinjaman itu nyata, atau hanya asumsi yang dimasukkan ke dalam dokumen APBK tanpa dasar yang jelas?

Seorang anggota DPRK Subulussalam, bahkan yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), secara tegas mengaku tidak pernah mengetahui adanya pos pinjaman daerah sebesar Rp22 miliar itu.

> “Saya tidak pernah mengetahui pos tersebut, dokumen final APBK saja belum saya terima,” ungkapnya kepada wartawan.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya gap informasi antara dokumen yang disahkan dan pengetahuan para anggota dewan, padahal secara hukum setiap pinjaman daerah wajib mendapat persetujuan DPRK.

Keterangan berbeda datang dari salah satu bank yang beroperasi di Kota Subulussalam. Pihak manajemen bank menegaskan tidak pernah memberikan pinjaman kepada Pemko Subulussalam.

“Untuk pemerintah kota, tidak pernah kita biayai, Bang. Regulasi pinjaman daerah ketat sekali. Harus ada persetujuan dewan, proses panjang, dan dokumen resmi. Jadi tidak mungkin ada pinjaman tanpa itu semua,” jelas seorang pejabat bank.

Bantahan keras ini semakin memperkuat dugaan bahwa pos pinjaman Rp22 miliar itu bisa jadi hanyalah asumsi perencanaan, bukan pinjaman nyata.

Keterangan Mantan Kepala Bappeda

M. Ali Tumangger, mantan Kepala Bappeda Subulussalam yang ikut terlibat dalam pembahasan RAPBK 2025, saat dikonfirmasi memberi penjelasan berbeda:

1. Semua yang ada di dokumen APBK sudah diketahui dan disetujui oleh DPRK.

2. Pos penerimaan pinjaman daerah tersebut hanyalah asumsi, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya di daerah lain.

3. Pinjaman daerah tidak selalu berarti kredit bank, bisa dari lembaga non-bank atau pemerintah pusat.

Namun saat ditanya dasar hukum dan rujukan angka Rp22 miliar itu, ia menyarankan agar pertanyaan disampaikan secara tertulis agar bisa dijawab resmi.

Pernyataan mantan Kepala Bappeda “Pos penerimaan pinjaman daerah tersebut hanyalah asumsi, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya di daerah lain”,
justru membuka ruang spekulasi baru: apakah angka pinjaman tersebut sekadar asumsi perencanaan yang dipaksakan masuk, ataukah indikasi memang sudah ada upaya “memfiktifkan” penerimaan pembiayaan?

Analisis: Konsekuensi terhadap APBK dan Hukum

1. Risiko Defisit Fiktif
Jika Rp22 miliar pinjaman daerah itu hanya asumsi tanpa realisasi, maka struktur APBK Subulussalam berpotensi cacat. Pos penerimaan pembiayaan akan tidak terpenuhi, sehingga mengakibatkan defisit yang tidak tertutup. Hal ini dapat mengganggu belanja wajib, pembayaran gaji, hingga kegiatan pembangunan.

2. Potensi Manipulasi Anggaran
Memasukkan pos penerimaan pinjaman tanpa dasar hukum dan persetujuan DPRK dapat dikategorikan sebagai manipulasi anggaran. Jika benar terbukti, maka ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyusunan laporan keuangan fiktif.

3. Konsekuensi Hukum Bagi Penyusun Anggaran

Administrasi: Pemerintah kota bisa dikenakan sanksi administratif oleh Mendagri karena melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah (UU 23/2014 dan PP 12/2019).

Pidana: Jika terbukti ada pencatatan palsu atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka pejabat terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Politik: DPRK bisa menggunakan hak interpelasi bahkan hak angket untuk membongkar siapa yang bertanggung jawab.

4. Ketidakpastian Kreditur
Dengan adanya penyangkalan dari pihak bank, praktis Pemko Subulussalam tidak punya sumber pinjaman. Maka, realisasi APBK 2025 bisa macet sejak awal tahun karena basis pembiayaan tidak ada.

Analisa Investigatif: Mengapa Publik Bingung?

Publik sering mengira pinjaman daerah identik dengan kredit perbankan. Padahal, secara hukum pinjaman daerah bisa berasal dari berbagai sumber, antara lain:

1. Pemerintah Pusat (misalnya melalui PT SMI, dana PEN, atau APBN).

2. Pemerintah Daerah lain (meski sangat jarang terjadi).

3. Lembaga Keuangan Bank (BPD, bank umum, bank BUMN).

4. Lembaga Keuangan Bukan Bank (PT SMI, PT PII, lembaga multilateral).

5. Masyarakat (obligasi daerah).

Namun yang menjadi masalah, hingga kini Pemko Subulussalam belum menjelaskan secara terbuka: lembaga mana yang akan memberikan pinjaman Rp22 miliar itu?

Konsekuensi ke depan,jika pos Rp22 miliar itu hanya “asumsi” tanpa kepastian sumber pinjaman, maka ada beberapa konsekuensi:

1. Fiskal / APBK

Jika pinjaman tidak terealisasi, otomatis akan terjadi defisit riil dalam APBK 2025.

Program atau proyek yang dananya bergantung pada pinjaman bisa gagal terlaksana.

Menimbulkan kreditabilitas buruk dalam penyusunan anggaran Pemko, karena memasukkan pos pembiayaan tanpa dasar jelas.

2. Hukum

Jika terbukti pinjaman dicatat tanpa persetujuan DPRK, maka ada potensi pelanggaran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.

Bisa menjadi temuan BPK karena memasukkan angka fiktif dalam APBK.

Jika ada indikasi manipulasi dokumen, dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Tuntutan Transparansi Publik

Kasus ini memperlihatkan lemahnya transparansi pemerintah kota dalam menjelaskan asal-usul pinjaman daerah. Masyarakat berhak mengetahui apakah pinjaman itu benar-benar ada atau hanya sekadar angka di atas kertas.

“Pemerintah harus segera menjelaskan kepada publik dari mana asal pinjaman Rp22 miliar itu. Jangan sampai publik merasa dibohongi, dan jangan sampai program pembangunan mandek hanya karena perencanaan yang tidak akurat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Pinjaman Rp22 miliar dalam APBK 2025 Subulussalam masih menyisakan misteri besar. DPRK ada yang mengaku tidak tahu, bank membantah membiayai, sementara Pemko menyebut itu hanya asumsi perencanaan. Tanpa klarifikasi resmi, publik bisa menilai ada “anomali anggaran” yang berpotensi menimbulkan masalah fiskal maupun hukum di kemudian hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *