Cabuli santriwatinya sejak 2021-2022, ketua ponpes di Tapsel diringkus

Foto: Tersangka ketua ponpes yang dibekuk petugas terkait dengan kasus pencabulan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tersangka ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, berinisial MN (64) diringkus petugas karena memperkosa santriwatinya berulangkali. Perbuatan bejat itu dilakukannya sejak Juli 2021 hingga 2022.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kasusnya terungkap setelah ibu korban melapor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali beraksi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di komplek ponpes.

”Pelaku menarik tangan korban, menutup mulutnya, lalu memperkosanya. Setelah itu, pelaku kembali melakukan pelecehan di kesempatan lain, termasuk saat korban menonton TV,” ungkapnya kepada pers, Sabtu (9/8/2025).

Dia juga menyebutkan, total ada lima kali aksi asusila yang dilakukan MN dengan modus memberi uang kepada korban. Hasil visum memperkuat dugaan tindak perkosaan dan MN telah mengakui perbuatannya.

”MN kami tangkap Jumat (8/8/2025) dan dijerat pasal 76 D jo 81 serta pasal 76 E jo 82 UU No 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah pendidik sekaligus pengasuh, hukumannya bisa ditambah sepertiga,” tukasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Senin (11/8/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *