PPATK beberkan alasan blokir rekening ‘nganggur’

Foto: Ilustrasi pemblokiran rekening.

STRATEGINEWS.id, Medan — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu dilakukan dengan kajian yang mendalam. Pelaksanaannya dipastikan tidak serampangan.

banner 400x130

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, mengatakan, penentuan rekening dormant dilakukan pihak bank yang kemudian memberikan data kepada PPATK. Intinya, rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1-5 tahun.

“Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan. Ini dengan sebuah kajian. Kami teliti cukup lama, kemudian kami koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait dengan bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Fithriadi dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Fithriadi menyebutkan, PPATK melihat banyak penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif, kemudian diperjualbelikan secara terbuka. Rekening itu kemudian digunakan pelaku tindak kejahatan seperti judi online (judol) untuk menampung deposit.

“Ada 105 bank sekitar Februari kami minta mereka (bank) menyampaikan data rekening dormant yang ada di masing-masing bank, kirim ke kami tuh semua. Jadi 105 bank mengirim. Kami mulai terima 122 juta rekening dormant,” ucapnya.

Dari 122 juta rekening dormant yang diterima, PPATK mulai mendalami rekening-rekening tersebut di masing-masing bank. Kemudian dilakukan penelitian mana yang umur ‘nganggur’ rekeningnya setahun, tiga tahun, hingga lima tahun ke atas.

“Jumlahnya, saldonya kami lihat, kemudian kami sampai pada kesimpulan ini data nasabahnya kayaknya masalah. Kami melihat bahwa tadi kasus-kasus banyak, ternyata banyak tidak dilakukan pengkinian data. Banyak juga rekening yang ternyata tidak dikendalikan oleh yang bersangkutan, atau yang bersangkutan tidak mengetahui rekening tersebut dipakai. Akhirnya kami sampai pada kesimpulan ini harus ada action. Dengan kami melakukan action, bahwa ahli waris jadi tahu misalnya ada keluarga yang sudah meninggal ternyata dia punya simpanan dan ini harus diurus,” imbuhnya.

Setelah proses analisis di PPATK selesai dan tidak ada indikasi tindak pidana, maka prosesnya diserahkan kepada perbankan untuk selanjutnya melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) dan CDD (Customer Due Diligence). Kemungkinan blokir rekening dibuka pun terbuka lebar dan uang nasabah dipastikan aman.

“Kami buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kami blokir. Uangnya ada, uangnya tetap ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, setidaknya ada 16-17 batch data dari perbankan yang telah dianalisis PPATK. Jumlahnya sebanyak 122 juta rekening dormant telah diserahkan kembali ke perbankan.

“Sudah clear, maksudnya analisis PPATK sudah selesai. Selanjutnya perbankan yang melakukan EDD dan CDD,” imbuh Ivan, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (8/8/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *