Pecatan polisi di Dairi dan 4 lainnya terlibat peredaran narkoba diringkus

STRATEGINEWS.id, Medan — Oknum pecatan polisi berinisial SP bersama empat tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Polsek Tigalingga dari gubuk perladangan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

“Para tersangka diamankan, pada Selasa 28 Juli 2025,” kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (1/8/2025).

Untuk para tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk, yakni :

Inisial SP (46) pecatan polisi warga Sidikalang, barang bukti sabu yang diamankan seberat, 200 gram sabu, dan saat tes urine positif menggunakan narkoba

Inisial ES (36) warga Desa Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, saat dites urine positif menggunakan sabu

Inisial AS (19) warga Kedeberek, Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, saat dites urine positif menggunakan sabu

Inisial H (40) warga Desa Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, saat tes urine positif menggunakan sabu

Inisial RM (39) warga Desa Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga, saat tes urine positif menggunakan sabu.

“Kelima tersangka diamankan saat berada di lokasi gubuk perladangan di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu,” sebut Otniel.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan para tersangka setelah Polsek Tigalingga menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan turun ke TKP, menemukan lokasi gubuk yang digunakan untuk tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.

“Setelah dilakukan penggerebekan Kapolsek Tigalingga dan anggota mengamankan lima tersangka dan barang bukti sabu dari tersangka berinisial SP,” ucap Otniel.

Para tersangka pun ditahan di Polsek Tigalingga, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain barang bukti sabu, juga kami amankan uang tunai sebesar Rp 1.320.000, alat hisap sabu, timbangan digital, 4 unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih milik tersangka SP,” terangnya.

Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka SP dikenakan pasal 114 sub 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup,” paparnya.

Sementara itu, Iptu Parlindungan Lumbantoruan yang baru seminggu menjabat Kapolsek Tigalingga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membersihkan peredaran narkoba.

“Kami akan bersihkan narkoba dari wilayah hukum Polsek Tigalingga,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga akan gencar memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah, rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja.

“Keluhan terkait narkoba ini juga telah disampaikan masyarakat saat reses anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, masyarakat Desa Sarintonu mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Dairi dan Kapolsek Tigalingga beserta jajaran.

“Kami sangat berterima kasih atas pemberantasan narkoba di Desa Sarintonu,” ucap Relli Sitepu Kepala Dusun Namo Buah Desa Sarintonu.

Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut juga dihadiri dan disaksikan Sekcam Camat Tigalingga, Pandapotan Sianturi dan masyarakat Desa Sarintonu, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (1/8/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *