STRATEGINEWS.id, Subulussalam, 25 Juli 2025 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam – Aceh, hari ini mempertemukan perwakilan masyarakat Kecamatan Penanggalan dengan pihak manajemen PT. Laot Bangko. Pertemuan ini membahas persoalan sengketa lahan yang diduga melibatkan perusahaan sawit tersebut dengan warga setempat.
Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, masyarakat Penanggalan menyampaikan keluhan serius terkait aktivitas pembuatan parit gajah oleh PT. Laot Bangko yang disebut telah menyerobot lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Warga menyebut parit tersebut telah melintasi lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM), lahan yang masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta menyerobot sekitar 42 hektare lahan cadangan transmigrasi milik Desa Penuntungan / SKPC.
“Parit gajah yang dibangun oleh PT. Laot Bangko jelas-jelas berada di luar HGU dan telah mengganggu hak atas tanah warga yang sah secara hukum,” .ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam RDP.
Menanggapi hal itu, anggota DPRK Subulussalam dari dapil Penanggalan Raja Muhammad Adhie Putra, S.E (PKS) mendorong adanya solusi konkret dan akuntabel.
Dalam kesimpulan sementara, forum RDP menyepakati perlunya dilakukan pengukuran ulang atas batas lahan HGU PT. Laot Bangko, yang melibatkan instansi terkait dan masyarakat. Pengukuran ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan lahan, serta mencegah konflik yang berlarut, jelas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin.
Sementara itu Sekda Subulussalam H. Sairun menekankan kepada masyarakat harus ada kata sepakat atas konsekuensi pengukuran ulang HGU.
“Apapun hasil ukur ulang nanti, baik ditemukan bahwa ada lahan warga di dalam HGU maupun di luar HGU, semuanya harus diselesaikan sesuai hukum dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PT. Laot Bangko Asnadi menjelaskan bahwa tujuan pembuatan parit gajah tersebut adalah untuk mencegah pencurian buah sawit dan mengamankan aset perusahaan dari gangguan eksternal. Ia menyatakan bahwa pembangunan parit dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan keamanan kebun.
Namun demikian, pihaknya menyatakan akan menghormati proses verifikasi dan siap mengikuti langkah-langkah lanjutan yang ditetapkan pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
Namun DPRK memastikan akan mengawal proses pengukuran ulang dan mediasi lanjutan serta segera akan dilakukan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK.
Terlihat hadir dalam RDP tersebut, unsur pimpinan dan beberapa anggota DPRK Subulussalam, Sekda Subulussalam beserta perwakilan dinas terkait, Perwakilan BPN Subulussalam, Mukim, Camat dan puluhan warga masyarakat Penanggalan serta manajemen PT. Laot Bangko.
RDP hari ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong penyelesaian adil atas persoalan agraria yang sudah lama membelit masyarakat Kecamatan Penanggalan.
[Dedi]












