Oleh: Iswandi Dedi
Hukum sebagai instrumen keadilan tidak berjalan sendiri, ia dijalankan aparat penegak hukum ( penahan,penuntut,dan pemutus) yang punya pengetahuan dan kekuasaan hukum.
Dan bila mereka bertemu masyarakat awam /tidak melek hukum, di sinilah sering muncul masalah memanipulasi ketidaktahuan masyarakat /pembodohan dan pemanfaatan oleh sebagian oknum penegak hukum yang tidak jujur.
Pembodohan yang dilakukan penegak hukum kepada masyarakat awam mengakibatkan hukum tidak berlaku adil merupakan realita pahit, yang banyak aktivis masyarakat saksikan langsung di lapangan, dimana penegak hukum yang justru memanipulasi ketidaktahuan rakyat, dan menciptakan ilusi bahwa hukum itu rumit, mahal, dan bukan urusan orang kecil. Dalam konteks ini, yang terjadi bukan sekadar ketidakadilan, tapi pembodohan sistematis.
Ada beberapa bentuk dan pola Pembodohan oleh Penegak Hukum yg sering terjadi, pertama bahasa hukum yang sengaja dibuat rumit.
Rakyat awam sering dibuat bingung dengan istilah teknis (misalnya: putusan inkracht, akta otentik, delik formil, dll).Ini digunakan sebagai alat untuk menunjukkan “superioritas”, agar masyarakat takut bertanya dan nurut saja.
Kemudian prosedur yang tidak dijelaskan secara transparan seperti contoh korban yang membuat laporan malah diputar-putar, diminta “lengkapi ini itu”, bahkan kadang disuruh “damai saja”.
Seolah-olah hanya aparat yang tahu jalan hukum, dan rakyat harus bergantung secara buta.
Selanjutnya penyalahgunaan Wewenang dimana aparat bisa menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pasal, tanpa dasar jelas.
Dalam suatu contoh permasalahan kadang mereka menutupi kesalahan institusi atau perusahaan, dan memframing masyarakat sebagai “pengganggu” atau “pembuat onar”.
Dan yang terakhir yang paling brutal bentuk dan pola pembodohan oleh penegak hukum adalah Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Warga Kritis,
Ini adalah bentuk pembungkaman sekaligus pesan tidak langsung kepada masyarakat: “kalau kamu lawan, kamu bisa jadi tersangka”.
Apa dampaknya dari pemanipulasian ketidaktahuan / pembodohan tersebut, rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum.Penguasa dan kapital bisa melakukan pelanggaran terang-terangan, karena tahu rakyat tidak akan melawan.
Sehingga Hukum tidak jadi alat keadilan, tapi alat kekuasaan.
Apa yang Bisa Dilakukan Aktivis Masyarakat ?
Pertama jadikan pendidikan hukum Populer ditengah masyarakat.
Ubah bahasa hukum menjadi bahasa rakyat: sederhana, langsung, dan relevan.
Bikin giat selebaran, diskusi kampung, atau video pendek soal hak-hak dasar (tanah, buruh, KDRT, dll).
Kemudian membangun kolektif pendampingan hukum. Tidak harus pengacara , tapi tim advokasi akar rumput yang tahu cara membuat laporan, kontak LBH, atau menyusun strategi tekanan publik.
Dan yang sangat reaktif lakukan ekspos publik lewat media alternatif.
Ungkap pola pembodohan hukum lewat kanal YouTube, Facebook, atau radio komunitas,agar narasi tidak dikuasai elit.
” Viral dulu baru ditindak”.inilah fenomena yang sering terjadi disaat ini.
Intinya,jika rakyat dibiarkan buta hukum, hukum hanya jadi alat untuk membodohi dan menindas. Tapi kalau rakyat mulai sadar dan bersatu, aparat penegak hukum pun akan dipaksa kembali ke rel keadilan.






