Mobil anggota DPRD Sumut dilempar OTK di Belawan

Foto: Mobil anggota DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, mengalami pecah kaca akibat dilempari OTK.

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Polda Sumut didesak mengusut tuntas aksi teror terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) yang saat ini merupakan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut).

Aksi teror berupa pelemparan mobil pribadi milik anggota dewan tersebut terjadi saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kecamatan Belawan, Selasa (8/7/2025) siang.

Irham menjelaskan, saat itu bersama anggota DPRD Sumut lainnya melakukan kunjungan daerah pemilihan di Medan Belawan, tepatnya Kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah shalat. Usai shalat, melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.

Namun, saat di perjalanan, mobil pribadinya itu tiba- tiba dilempari orang tak dikenal (OTK). Diduga pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan sepeda motor Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.

Pasca pelemparan, Irham berniat menepikan mobil dan turun. Namun para pelaku justru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobilnya sehingga mengakibatkan pecah.

Atas kejadian itu, Irham telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut sore harinya, dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatra Utara, tertanggal 8 Juli 2025.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi terhadap Irham Buana Nasution. Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatra Utara khusus korban.

Jika ini tidak terungkap, maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain kepada Irham dan bahkan terhadap masyarakat, serta tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatra Utara.

Secara hukum, tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (10/7/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *