Hukum  

Hendra Lie, Bos Mata Elang Production Diduga Sosok Mr X, Kini Berstatus Tahanan Kejaksaan

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Lama tak terdengar kabar perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang berkepala plontos menggunakan inisial Mr.X kini memasuki babak baru. Mr.X diduga Hendra Lie bos pemilik mata elang production kini bertstatus tahanan kejaksaan sejak tanggal 19 Mei 2025. Kondisi saat ini berkas perkara dari mabes polri sudah diterima pihak Kejagung RI (P-21), dan kini berkas tersebut telah dilimpahkan jaksa ke Kejari Jakarta Utara (Tahap 2) untuk segera disidangkan.

Mr.X diketahui sebagai seseorang yang terlibat aktif dalam tayangan podcast Youtube “Kanal Anak Bangsa” yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seseorang pengusaha properti.

Nama Fredie Tan alias Awi tak lain adalah sosok yang disebut-sebut Mr.X dalam tayangan podcast Youtube “Kanal Anak Bangsa” yang ditayangkan pada tanggal 20 November 2022 dan tanggal 8 Maret 2023, namun kini kedua tayangan tersebut telah di takedown oleh pemilik akun.

Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu adalah HOAX yang sangat keji. Saat ini kami terus memantau perkembangan kasusnya hingga vonis nanti” terang Suriyanto selaku kuasa hukum.

Kuasa hukum Dr.Suriyanto.SH.,MH. menilai isi konten kedua tayangan podcast tersebut sangat merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap pihak PN Jakarta Utara sebagai pihak pengadilan yang akan menyidangkan berkas perkara Mr.X akan tegas dan adil dalam memutus nantinya perkara tersebut.

Adapun laporan yang dimaksud terkait dugaan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

[dul/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *