STRATEGINEWS.id, Medan — Akhir-akhir ini tengah marak berbagai kasus penyerobotan aset yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk aset berupa tanah. Beberapa lahan yang kerap menjadi sasaran mereka adalah tanah kosong yang tidak ada bangunan atau tanda kepemilikan di atasnya.
Beberapa modus yang mereka lakukan adalah meminta anggotanya atau masyarakat menduduki tanah tersebut, bahkan ada yang memasang plang tanda kepemilikan. Apabila mengalami hal seperti ini, apa yang yang harus kita lakukan?
Pengacara properti, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan, cara membebaskan tanah dari pendudukan ormas harus melalui upaya hukum, bukan main asal usir, apalagi hingga terjadi bentrokan.
“Cuma, kan kalaupun itu dilakukan dengan pengusiran melalui aparat hukum dan sebagainya, memunculkan satu stigma baru bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jadi itu yang selama ini pemerintah nggak mau untuk melakukan pengusiran secara paksa,” jelas Rizal, Sabtu (24/5/2025).
Langkah yang benar adalah, pemilik lahan harus memiliki sertifikat hak milik seperti HPL apabila tanah tersebut milik negara atau harus memiliki SHM apabila itu milik perseorangan. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan atas tanah tersebut sudah diakui di mata hukum.
Kedua, membawa kasus ini ke pengadilan. Rizal mengatakan, polemik terkait dengan kependudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.
Kasus yang masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata bentuknya seperti pemalsuan hak milik.
Dia memberikan contoh seperti kasus ormas GRIB Jaya yang menduduki tanah milik negara yang dikelola Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, apabila ormas GRIB Jaya terbukti tidak memiliki kepemilikan atas lahan tersebut, mereka dapat dikenakan beberapa pasal terkait dengan memasuki lahan tanpa izin, penyalahgunaan aset milik orang lain, hingga pemalsuan surat untuk meminta anggotanya menduduki lahan tersebut.
“Apabila yang tidak punya legal standing memasuki lahan tanpa izin, maka dikenakan pasal 167. Yang kedua adalah apabila tanah tersebut itu disalahgunakan GRIB Jaya, dia pasang rumah-rumah, dia pasang gubuk dan sebagainya, seolah-olah dia itu hak dia, maka itu bisa dikenakan dalam pasal penggelapan aset. Yang ketiga adalah GRIB Jaya itu kan memberikan surat kepada misalnya penghuni tanpa hak dalam arti penduduk-penduduk liar yang disuruh tinggal di situ misalnya. Jika memang terjadi sesuatu di atas tanah tersebut, terbit sebuah surat misalnya. Maka bisa dikenakan dalam satu pasal pemalsuan surat yang menguasai hak orang dengan surat yang dia miliki,” jelasnya.
Tips Mengamankan Lahan
Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, pernah menyampaikan beberapa tips untuk mengamankan lahan kosong agar tidak diduduki sembarangan oleh orang lain. Berikut ini rangkumannya.
1.Memiliki SHM
Sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman dengan memiliki sertifikat yang sah dan asli. Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.
“Yang paling penting adalah tanahnya jangan ditelantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, medio Januari 2025.
2.Menanam Pagar atau Diubah Jadi Lahan Aktif
Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.
“Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan tidak harus setiap hari kan? Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Durian misalnya,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Minggu (25/5/2025) sore.
(KTS/rel)












