Oleh: Andre Vincent Wenas *)
Bila kita menyimak perjalanan kasus Harun Masiku di blantika perpolitikan nasional, kita seperti dibukakan tabir yang selama ini menutupi praktek kotor politik itu sendiri. Semua kejadian terjadinya di belakang layar, di basement parkiran kantor pengurus pusat partai yang melabeli dirinya demokratis dan partainya wong cilik.
Cerminan praktek politik kotor di aras nasional itu rupanya terpantul (terefleksi) pula di kancah politik lokal. Kalau Anda dikasih uang sejumlah Rp 16 juta dalam bentuk kontan alias cash alias tunai alias kartal untuk keperluan memilih paslon tertentu dalam pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten suatu daerah terpencil, apakah Anda akan memilihnya?
Pertanyaan yang rada naif ya, apalagi terjadinya di suatu daerah “terpencil” di archipelago Nusantara. Persisnya di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ya gampang saja, apalagi ini terjadinya saat PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan hanya di dua TPS. Apakah ini jurdil (jujur dan adil)? Ya jelas tidak. Suara rakyat (yang benar) haruslah dihormati.
Kejadiannya begini, seperti dimuat di laman resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id) paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu dengan membagikan uang hingga Rp 16 juta per orang (pemilih).
Enam belas juta per orang? Buset! Banyak amat. Ya tapi ini khan cuma buat pertandingan ulang di dua TPS saja. Oh iya. Menurut keterangan KPU jumlah suara di setiap TPS bervariasi, namun umumnya maksimal 300 suara pada Pemilu 2024. Pada Pilkada, jumlahnya bisa meningkat hingga maksimal 600 suara per TPS, namun jumlah TPS-nya berkurang separuh.
Rupanya paslon yang bagi-bagi duit ini bersedia “investasi” habis-habisan di dua TPS itu untuk bisa memenangkan pertandingan (yang dikiranya) terakhir. Ternyata lawannya tidak menyerah, mereka menggugat lagi ke MK soal ditemukannya bukti-bukti lapangan soal bagi-bagi duit ini. Persoalan jadi ramai kembali.
Pertandingan di Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara ini antara Paslon Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Partai pengusung: PKB, PPP, PAN, Hanura, PKS dan Partai Pendukung: Perindo, PSI, Ummat dan PBB), melawan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Partai Pengusung: Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem dan Partai Pendukung: Buruh, Gelora, PKN dan Garuda).
Koalisi antar parpol pun beragam, antara tingkat pusat yang dikenal dengan KIM Plus bisa berbeda komposisinya di tingkat daerah (di level provinsi dan kabupaten/kotamadya). Begitulah realitas politik di Indonesia. Jadi menyikapi hal ini kita tidak perlu baperan antara satu parpol sama parpol lainnya.
Kembali ke kasus di Kabupaten Barito Utara. Kecurangan tersebut terjadinya pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dalam persidangan, dikatakan terjadi tindak pidana politik uang, terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
“Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” terang Ali Nurdin, penasihat hukum.
Model pembagian uangnya begini. Disebutkan oleh Ali Nurdin bahwa Paslon 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya telah membagikan uang kepada para Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih. Pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.
Selain itu, terdapat juga model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp 5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp 10 juta. Kemudian ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp 15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU, bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.
Akibat politik uang itu, pada PSU itu pun terjadi selisih suara. Pada TPS yang dilakukan PSU: pada TPS 1 Melayu, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 berubah drastis dari selisih 132 suara menjadi selisih 141 atau berubah menjadi menang dengan selisih 273 suara. Pada TPS 4 Malawaken, perolehan suara Pasangan Nomor Urut 02 juga berubah dari yang semula dengan selisih 45 suara menjadi menang dengan selisih 29 suara atau berubah 74 suara.
Untuk itu, Pemohon (paslon No Urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo) memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan paslon No Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dan mendiskualifikasinya dari kepesertaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Kasusnya masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Kita pantau saja terus. Memang arena perpolitikan nasional dan lokal sedang bergerak jadi lebih matang dan bermartabat, sedang berjuang untuk naik kelas, dari kelas kambing menuju kelas satu dan nanti pada saatnya naik ke kelas VIP bahkan VVIP. Perjalanan ini jelas tidak mudah, rutenya terjal penuh batu penghalang yang mesti dipecahkan.
Politik uang masih merajalela di banyak daerah juga. Kita teringat pesan di Kitab Ulangan, “Janganlah engkau memutarbalikkan keadilan, janganlah engkau memandang muka, dan janganlah engkau menerima suap, karena suap dapat membutakan mata orang-orang bijak dan merusakkan perkara orang-orang yang benar.”
Jakarta, Minggu 4 Mei 2025
Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati soal ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.












