STRATEGINEWS.id, Palu [Sulteng] – Kepala Biro Hukum, Adiman, SH.MSi mewakili Sekretaris Daerah Pov. Sulteng, melakukan Rapat melalui Zoom Virtual Bersama, dengan Kementrian Hukum dan HAM, Cq. Direktorat pembinaan hukun nasional dan HAM-RI, BKD, OPD Teknis yang membutuhkan Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional Hukum sesuai dengan beban kerja dibidang hukum demikian juga dengan OPD teknis terkait
Rapat melalui Zoom Vitual Jumat (8/03/24), mengacu pada ketentuan danperaturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan Fungsional sesuai dengan usulan instansi pemerintah. Oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan, beberapa OPD yang membutuhkan Analisa hukum antara lain Biro Hukum, Biro Organisasi , Biro Pemerintahan dan OTDA, Sekretaris DPRD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.1 tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Jabatan Fungsional Analisis Hukum,dan juga sesuai surat yang disampaikan melalui Sekda, maka beban kerja yang akan terjadi dengan ditetapkannya Sulawesi Tengah sebagai penyangga IKN. , tujuan Investasi terbesar ke 3 secara nasional Oleh karena itu harus didukung tenaga analisis hukum yang handal.
Sesuai dengan Analisa hukum Sulawesi Tengah sebagai salah satu Penyangga IKN dan tujuan investasi terbesar ke 3 nasional harus didukung tenaga analisis hukum pratama sebanyak 36 orang, analisi hukum Muda 27 orang, analisis hukum Madya sebanyak 17 orang.
Selanjutnya sesuai persetujuan Jabatan Analisa Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM akan ditindaklanjuti kepada Menpan RB untuk memberikan persetujuan selanjutnya.
[Mai. T]












