STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan melaporkan adik iparnya inisial R ke Polrestabes Medan perkara dugaan penipuan. R diduga melarikan uang santunan kecelakaan yang dialami suaminya sebesar Rp 100 juta.
Rani Veronica Napitupulu (29) selaku pelapor mengatakan, hal itu berawal dari suaminya inisial Y, jurnalis di salah satu media online di Medan, ditabrak truk hingga meninggal dunia pada 13 Desember 2023.
“Dari kejadian itu, adik ipar saya ini menawarkan diri untuk mengurus uang santunan kecelakaan yang dialami suami saya,” kata Rani saat diwawancarai di depan Mako Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).
Saat itu, R memberikan surat kuasa dan korban menandatanganinya. Seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuannya, rupanya R telah mendapatkan uang santunan itu dari perusahaan truk yang menabrak suaminya.
“Pada 17 Januari, saya dihubungi teman bahwa dana santunan dari perusahaan itu sudah cair Rp 100 juta ke si R,” ujarnya.
Setelah itu, korban mengkroscek kebenaran informasi itu ke pihak perusahaan dan ternyata benar, bahwa R telah mendapatkan uang santunan itu pada 8 Januari.
“Lalu, saya pertanyakan ke si R dan ditransfer Rp 10 juta. Namun saya kembalikan uang itu karena tidak ada keterangan terkait dengan persoalan dana santunan itu dan R tidak ingin menjelaskan. Sampai saat ini R tidak dapat dihubungi dan tidak ada kejelasan terkait dengan dana tersebut sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/410/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara. Dia berharap persoalan itu dapat terselesaikan. Sebab sebagai IRT, dirinya harus menghidupi tiga anaknya.
“Ya semoga dengan begini, pelaku dapat memberikan apa yang seharusnya menjadi hak anak saya,” tuturnya, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (21/2/2024).
(KTS/rel)












