STRATEGINEWS.id, Medan — Tujuh calon penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara, menyimpan sabu seberat 7,3 kilogram di badan masing-masing dan diringkus petugas kepolisian.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengatakan, tujuh laki-laki itu berinisial A, ID, MJ, RS, IJ, A, dan MIF.
“Tujuh laki-laki itu berasal dari tiga provinsi, yakni Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat,” ujar Dedi kepada pers, Selasa (23/1/2024).
Dedi menyebutkan, tujuh calon penumpang tersebut diringkus di jam berbeda pada hari itu juga. Tiga orang ditangkap pada pukul 07.12 WIB. Sedangkan empat lagi pada pukul 11.15 WIB.
“Tujuh pelaku diamankan di area security check point setelah petugas melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dedi menerangkan, tujuh calon penumpang itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses hukum lanjutan.
“Tiga pelaku diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan empat orang lagi diboyong ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang,” terangnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, membenarkan adanya penggagalan narkotika di Bandara Kualanamu.
“Barang bukti sabu 3.104 gram dari tiga pelaku kasusnya ditangani Polda Sumut. Sedangkan 4.199 gram diamankan dari empat orang Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang menangani,” tuturnya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (28/1/2024).
(KTS/rel)












