Teks foto: Tiga pemilik industri rumahan narkoba jenis happy water di Medan ditangkap.
STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi menangkap tiga tersangka pemilik industri rumahan (home industry) narkotika jenis Happy Water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kini, ketiganya telah diproses hukum.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengatakan, tersangka dua laki-laki berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang perempuan berinisial MD (29). “BT dan MD suami istri,” kata Teddy saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).
Terkait dengan kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial WK. Setelah itu, dilakukan operasi under cover buy. Alhasil, WK dibekuk dengan barang bukti dua bungkus Happy Water, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lalu, petugas menuju kediaman WK dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika tersebut bersama dua tersangka lainnya, BT dan MD.
“Jadi mereka ini membuat home industry dengan mengontrak rumah sudah selama dua bulan. Cara mereka meracik Happy Water ini, campuran antara narkotika ekstasi ditambah ketamin serta lainnya. Satu bungkus harganya Rp 5 juta,” tambahnya.
Dia menyampaikan, produk narkoba itu dibuat dari inisiatif sendiri dan dibuat di kamar. Para pelaku ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan.
“Satu hari mereka bisa memproduksi 10 saset. Mereka memasarkannya melalui driver ojek online (ojol),” sebutnya, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (15/1/2024).
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya, 20 tahun penjara dan maksimal sumur hidup dan hukuman mati.
(KTS/rel)












