Poldasu tangkap 2 residivis pengedar 5.000 butir ekstasi

Teks foto: Kedua tersangka pengedar 5.000 butir pil ekstasi bersama barang bukti.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut (Poldasu) menangkap dua residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara.

“Dua orang yang ditangkap, H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di grup WhatsApp, Selasa (9/1/2024) pagi.

Dia mengungkapkan, Subdit III Direktorat Narkoba Poldasu pada Sabtu, 6 Januari 2024, mendapat laporan adanya 2 laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Dari informasi yang ada, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, namun keduanya melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

“Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Kota Medan,” ungkap Hadi seraya mengatakan, saat diperiksa didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kami akan terus buru,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (9/1/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *