STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang laki-laki ditangkap polisi saat berada di warung daerah Jalan T Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumatra Utara, karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Pelaku telah ditahan di Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta, mengatakan, pelaku bernama Muhammad (32), warga Jalan Abdul Sani Mutalip, Kota Medan. Pelaku diringkus pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi ada warga yang menyalahgunakan BBM jenis solar. Di lokasi, pelaku ditemukan sedang istirahat di warung dan memarkirkan satu unit mobil berplat BK 7148 LD,” kata Zuhatta, Selasa (12/12/2023).
Dia menyampaikan, petugas mengecek mobil tersebut dan didapati sudah dimodifikasi, yakni ada tangki tambahan berbahan besi dan berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak berisi 667 liter solar.
“Pelaku mengaku telah membeli minyak subsidi jenis solar itu dari beberapa SPBU secara berulang-ulang untuk mencari keuntungan,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (14/12/2023).
Untuk barang bukti yang diamankan, turut didapati uang Rp 4,4 juta dan satu unit handphone yang berisi barcode pembelian biosolar bersubsidi.
Zuhatta menyebutkan, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas pelaku pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk diteliti.
(KTS/rel)












