STRATEGINEWS.id, TTS – Pernyataan sesat Ustad AM, terduga pelaku yang menghamili anak di bawa umur yang adalah pembantunya sendiri, bahwa korban MK yang dihamilinya berumur 15 tahun dan bukan anak di bawa umur, rupanya dibantah habis Kepala Desa (Kades) Tesi Ayofanu, Yunus Liu.
Menurut sang Kades, apa yang dikatakan Ustad AM sebagaimana diberitakan media (korantimor.com) adalah upaya untuk membela diri dan membalikan fakta yang sebenarnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa anak ini, (korban) saat ini berumur 12 jalan 13 tahun. Jika dia sekolah maka tahun ini baru ujian SD kelas VI. Jadi bagaimana bisa Ustad bilang bukan anak di bawa umur?”.tanya Yunus Liu saat diminta tanggapannya, Kamis ( 7/12/23).
Dirinya secara tegas meminta polisi segera bertindak dan memproses hukum kasus ini, agar kedepan tidak lagi terulang kasus seperti ini di desanya. Apalagi korban MK bukan saja baru hamil sebagaimana diberitakan, tapi sudah melahirkan bayi perempuan.
“Kemarin dari pihak P3A sudah turun kesini mengambil data. Lalu tadi malam ada informasi kalau Ustad AM telah melakukan peminangan terhadap korban”.terangnya.
Kades Yunus Liu juga membantah tudingan Ustad MK bahwa kasus ini dilaporkan karena ada rekayasa oknum tertentu.
” Itu tidak benar dan tidak ada rekayasa seperti dikatakan Ustad AM”.tegas Liu.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, sebelum peristiwa ini mencuat, Ustad AM sudah dipanggil dan ditanya terkait masalah ini tapi yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab. Namun pasca kasus ini dilaporkan ke Polsek Ki’e dan di beritakan media, baru tadi malam yang bersangkutan melakukan peminangan terhadap korban.
Sebelumnya Kapolsek Ki’e, Iptu Sunaryo, dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengaduan kasus dimaksut.
“Benar ada pengaduan dari Kades Tesi Ayofanu. Kami masih ambil keterangan pak Desa dan beberapa orang yang ada di surat, termasuk akan mengundang pak Ustad dan korban. Sekarang masi dilakukan penyelidikan dan jika keterangan sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Polres”. kata Sunaryo. (Odam)












