STRATEGINEWS.Id, OKU Selatan – Warga miskin penerima bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk tahun 2023 diduga terdapat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelompok saat akan melakukan realisasi bantuan beras tersebut.
Diperoleh data,untuk desa Sipatuhu kecamatan Banding agung Oku selatan,Ada 134 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan sebagai masyarakat layak menerima bantuan beras 10 kilogram yang dimaksudkan
Namun, sangat disayangkan tindakan yang merugikan warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan tanpa ada pungutan biaya tambahan. Akhirnya harus kecewa karna saat realisasinya diharuskan membayar biaya yang tak jelas tujuannya sebesar 5 ribu rupiah per orang KPM nya. Padahal semestinya syarat penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah cukup membawa kartu tanda penduduk ( KTP) asli dan membawa fotokopi Kartu Keluarga saja.
Jika dikumpulkan dari hasil pungli tersebut diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan undang undang yang berlaku bahwa Pelaku pungli bisa diancam Pasal 368 KUHP ayat (1) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat awak media strateginews.id mengkompirmasi warga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah untuk periode (10/10/2023) membenarkan bahwa mereka dipungut uang sebesar 5 Ribu rupiah, yaitu sore hari sehari sebelum pembagian beras 10 kg di kantor desa Sipatuhu.
“Kami warga penerima beras bantuan tersebut disuruh setor uang 5 Ribu per orangnya lalu untuk besoknya saat mengambil beras agar membawa persyaratan KTP asli dan fotokopi KK ,” ungkap warga yang tak mau disebutkan identitasnya.
Kemudian awak media mempertanyakan kepada warga bahwa uang yang disetor kepada oknum petugas uang apa,mereka jawab tidak tahu uang apa yang diminta oleh petugas tersebut,sebab sudah 2 kali ditarik pungutan serupa.
Y – seorang oknum petugas yang menarik pungutan biaya tersebut saat ditemui untuk dikonfirmasi awalnya membantah bahwa ada penarikan uang kepada KPM bantuan pangan cadangan beras pemerintah tersebut,tapi saat didesak, Y baru mengakui bahwa benar ada penarikan biaya tambahan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Seolah tidak bersalah dan dengan berkilah untuk biaya konsumsi, Y menjelaskan bahwa pungutan biaya tak resmi tersebut benar adanya.
” Kami tidak memaksa kepada warga untuk membayar, uang tersebut digunakan untuk membayar uang kopi kuli dan uang makan kuli saat merealisasikan bantuan beras ,” ujar Y mengelak.
Anehnya juga sisa uang dari bayar kopi ,makan kuli si Y enggan mengungkapkan dihabiskan untuk apa saja.
Tidak puas dengan jawaban dari oknum Y tersebut,kemudian awak media mencoba menghubungi petugas TKSK kecamatan Banding Agung untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut,
Tapi hingga berita ini ditayangkan,Petugas TKSK kecamatan belum bisa dihubungi lebih lanjut.
(dyt)












