Berita  

Mantan bupati Langkat TRP bantah semua keterangan saksi di kasus TPPO

Teks foto: Mantan bupati Langkat Terbit Rencana PA hadir dalam sidang kasus TPPO di PN Stabat, Langkat.

STRATEGINEWS.id, Medan — Mantan bupati Langkat periode 2019 – 2023 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) membantah semua yang dikatakan saksi-saksi dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa 24 Oktober 2023 malam, dalam sidang Nomor : 555/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Dalam sidang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menghadirkan enam saksi korban yang merupakan mantan warga binaan panti rehabilitasi narkoba mirip kerangkeng dan dipekerjakan di PKS yang disebut-sebut milik TRP.

Keenam saksi korban yang dihadirkan berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni Edo Syahputra Tarigan alias Edo, warga Dusun V Bangun Baru Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingei, Suherman alias Herman warga Dusun Sampan Getek Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, Heru Pratama Gurunsinga warga Pasar V Kuala Mencirim Desa Banten Sei Bingei, Satria Sembiring Depari warga Link.I Sukatani Desa Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Yanen Sembiring warga Dusun I Timbang Lawan Bahorok dan Edi Suranta Sitepu warga Dusun III Nambiki, Kecamatan Selesei, Kabupaten Langkat/jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Keenam saksi didampingi Tim LPSK Jakarta yang mengawasi proses jalannya persidangan. Sementara para saksi mengenakan seragam kemeja putih lengan panjang serta menggunakan topi dan masker.

Sidang TPPO dengan terdakwa TRP yang juga selaku terdakwa korupsi dan gratifikasi di Pemkab Langkat itu dijaga ketat satu pelton personel Brimob Polda Sumut lengkap dengan kendaraan barakuda, dibantu personel Polres Langkat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (masing-masing Hakim Anggota).

Sedangkan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa TRP menyampaikan keberatannya karena para saksi tidak dapat dihadirkan bersama terdakwa saat menyampaikan keterangannya di dalam persidangan.

“Alangkah baiknya saksi korban dapat dihadirkan keseluruhan dan berhadapan langsung dengan terdakwa. Jika ada yang tidak benar kan bisa langsung dikoreksi,” ujar tim PH terdakwa.

Namun, Majelis Hakim menjawab karena saksi berada di bawah perlindungan LPSK dan adanya permintaan dari LPSK agar saksi saat memberi keterangan secara terpisah dengan terdakwa karena alasan tertentu. “Karena ada KUHap yang mengatur tentang kewenangan LPSK terhadap saksi korban,” terang Majelis Hakim dan menyerahkan kepada JPU untuk menjelaskan kepada JPU terkait permintaan PH terdakwa.

Selain itu, PH terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dibawa keluar agar terdakwa mendengar langsung keterangan korban.

Namun, permintaan PH terdakwa lagi-lagi tidak dikabulkan JPU karena menyangkut psikis saksi korban.

PH terdakwa tetap menyangkal alasan JPU terkait dengan psikis para saksi. “Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan para saksi (psikis) kami tidak ada melihat hasilnya. Jadi tidak ada alasan untuk terdakwa tidak bisa menyaksikan keterangan para saksi,” ujarnya.

Namun Majelis Hakim mengambil alih keberatan PH agar mengikuti saja SOP yang dilakukan LPSK.

Selain itu, dalam memberikan kesaksiannya, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim perihal ada saksi yang minta memberikan keterangan secara online dan offline.

“Empat saksi yang offline yakni Yanen, Edo Syahputra Tarigan, Suherman dan Heru Pratama Guru Singa. Sementara dua saksi yang bersaksi secara online yakni Edi Suranta Sitepu dan Satria Sembiring Depari,” terang JPU.

Dalam kesaksiannya, baik Yanen, Edo Syahputra Tarigan, Suherman maupun Heru Pratama, masing-masing mengakui bahwa mereka mendapat penyiksaan didalam kerangkeng (panti rehab).

Mereka dibawa ke lokasi rehab yang disebut-sebut milik terdakwa TRP karena permintaan keluarga. Namun saat dibawa pihak panti rehab mereka dijemput secara paksa dan dimasukkan ke mobil.

Selain mendapatkan penyiksaan secara fisik, saksi korban juga dipekerjakan di PKS, mengelas di PKS dan bangunan rumah TRP, mengaku tidak pernah digaji sepeser pun.

Saksi Heru awal mula masuk di kerangkeng (panti rehab) pada Januari 2021 dijemput Uci dan Jerapa bersama dua orang lainnya yang korban tidak ingat namanya dengan cara dipiting lehernya dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Saksi Heru yang merupakan seorang Mantri Hewan tersebut mengatakan jika saat tiba di panti rehab langsung disuruh makan dan dipaksa menghabiskan nasi.

Keesokan harinya saksi mengaku dicambuk selang. Bukan itu saja, saksi menjelaskan jika dirinya disuruh mencuri kelapa sawit dan besi oleh Uci (pembina kerangkeng rehab).

Selama di kerangkeng panti rehab itu, saksi mengaku masih bisa mengonsumsi sabu yang diberikan Uci dari hasil mencuri sawit dan besi. “Berapa nilai hasil penjualan sawit atau besi yang saya curi, dijual oleh Uci dengan imbalan memakai sabu,” ujarnya.

Sekitar seminggu di kerangkeng rehab, saksi disuruh kerja di PKS mulai pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore dan malam harinya disuruh angkat tanah timbun sehingga selain meninggalkan bekas luka karena cambukan selang, akibat yang ditanggung saksi dirinya harus operasi karena mengalami usus turun akibat beratnya pekerjaan yang dialaminya.

Saksi juga menceritakan, terdakwa TRP sering datang dan memanggil orang kepercayaannya (para pembina kerangkeng) memerintahakan agar para pasien untuk mengarit serta mendodos kelapa sawit.

Terdakwa tahu kerangkeng panti rehab itu milik terdakwa TRP dari rekan-rekannya sesama warga binaan kerangkeng rehabilitasi.

Sementara saksi Yanen, Edo dan Suherman, mengaku bahwa mereka juga mengalami berbagai penyiksaan selama di dalam kerangkeng.

Selain itu, mereka mengaku selama disuruh bekerja di PKS yang disebut-sebut milik TRP dan kerja bangunan membangun rumah TRP, tidak pernah menerima gaji.

Seluruh saksi mengatakan, kerangkeng rehabilitasi tersebut milik TRP dari orangtua dan dari para pembina kerangkeng yang disebut-sebut orang kepercayaan TRP.

Sementara dua saksi lainnya yang rencananya digelar dengan cara online, akhirnya ditunda sesuai permintaan Tim PH terdakwa dengan alasan waktu sudah malam.

Sementara itu, terdakwa TRP membantah semua keterangan saksi. “Saya mengenal orang-orang yang disebutkan pembina oleh para saksi karena mereka merupakan anggota PP Kecamatan Kuala. Karena saya saat itu masih Ketua MPC PP Kabupaten Langkat. Tapi mereka bukan atas perintah saya masalah panti rehabilitasi narkoba itu. Tidak ada kaitannya saya dengan urusan kerangkeng atau panti rehabilitasi itu,” ujar TRP.

Sidang TPPO dilanjutkan pada Kamis 26 Oktober 2023 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Di luar persidangan, Terbit Rencana PA saat dikonfirmasi wartawan mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar Selasa (24/10/2023).

Menurut TRP, seharusnya dirinya bisa mendengarkan keterangan para saksi secara langsung sehingga dirinya bisa langsung menjawab dan mengoreksi apa yang mereka sampaikan jika tidak benar. “Apalagi saya kan pernah jadi kepala daerah. Jadi nggak perlu juga saya tidak bisa bertatap muka dengan mereka secara langsung di persidangan,” terang TRP sembari berjalan ke mobil jaksa untuk dibawa ke LP Tanjung Gusta Medan, seperti dikutip dari Informasinasional.com, Rabu (25/10/2023).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *