STRATEGINEWS. id.Nias Selatan – Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi ketika memberikan kuliah umum terkait Pemilu di Universitas Sumatera Utara (USU) dan melalui mesia tv. Agung mendorong kampus agar terlibat aktif dalam kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Dalam Kuliah umum bertema ‘Keamanan dan Ketertiban Masa Kampanye di Lingkungan Kampus’ yang digelar, mengharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan.
Berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi dan tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat,” kata Irjen Agung dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Pada acara tersebut, jenderal bintang dua itu juga memaparkan soal pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian juga berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
“Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif,” tuturnya.
Lanjutnya, Agung menjelaskan ada sejumlah prosedur kampanye di lingkungan yang harus dipedomani. Pertama, mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan atau kampus terkait. Dan tidak membawa atribut kampanye. Sementara, untuk metode kampanye pemilu ada dua cara, yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Kemudian, kata Agung, penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proposional dan netral. Agung juga menjelaskan bahwa kampanye di kampus hanya boleh digelar pada sabtu dan minggu.
Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan civitas akademik dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur,” jelas mantan Kapolda Riau itu.
Untuk diketahui, kuliah umum itu turut dihadiri Rektor USU, para PJU Polda Sumut serta sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas, ( Obedi Laia)












