TPDI Menduga Jokowi dan Anwar Usman Membiarkan Putusan MK Untuk Mudahkan Gibran Maju Pilpres

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, diduga sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia [TPDI] Erick Samuel Paat usai melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dengan putusan ini, Gibran yang diketahui merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.

Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh Dumas KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menjelaskan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Erick mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Selain itu, ada juga gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” katanya.

Diketahui, MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan lantaran dianggap sebagai karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.

Sumber: Kompas.com

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *