STRATEGINEWS,id. Flores Timur – Direktur PT Entete Jaya Konstruksi (YKD) selaku kontraktor pelaksana pembangunan talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, dan ELLS selaku PPK di BPBD Flores Timur ( Flotim), akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim terkait dugaan korupsi, Jumat (20/1O/2O23)
Sebelumnya YKD dan ELLS sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan talud dengan sumber dana hibah BNPB tahun 2020 senilai Rp, 2,7 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain tiga tersangka dirinya mengaku masih ada potensi tersangka baru.
“Tersangka CS sebelumnya sudah ditahan pada Senin 16 Oktober 2023 dan hari ini kami tahan PPK dan kontraktor pelaksana,” ujarnya.
Menurutnya, nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 2,5 miliar tapi pada 3 Juni 2023, anggaran itu dinyatakan habis terpakai. Lalu atas arahan PPK, pihak terkait mengusulkan penambahan anggaran senilai Rp 147 juta lebih untuk perbaikan.
“Ada penambahan anggaran sehingga anggaran proyek itu bertambah menjadi Rp 2,7 miliar,” terangnya..
Faktanya lanjut Cornelis, proyek ini dinilai gagal konstruksi lantaran ambruk setelah baru sebulan di-PHO.
“Dari hasil perhitungan, kerugian negara sebesar Rp. 888.811.000,” ujarnya.
Kedua tersangka setelah menandatangan berita acara penahanan, langsung diborgolh dan di
digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas II B Larantuka. (Odam )












