
STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama Pengadilan Negeri (PN) Ngabang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait Pelayanan Terintegrasi Penerbitan dan Perubahan Dokumen Kependudukan. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang pada Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini melahirkan inovasi pelayanan terpadu bernama “Landak PASTI Berkibar”, yang merupakan gabungan dari inovasi Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi (Landak PASTI) milik Dinas Dukcapil Landak dan inovasi Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat (Berkibar) dari PN Ngabang.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
“Kami Pengadilan Negeri Ngabang hadir supaya bisa bersinergi dengan membuat inovasi Berkibar bersama kita bisa melayani masyarakat. Di mana dengan inovasi ini tentunya akan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam hal penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan atau dengan adanya putusan atau penetapan Pengadilan Negeri Ngabang,” ujar Albon.
Sebagai langkah konkret, Albon menyebutkan bahwa PN Ngabang akan menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Landak agar pelayanan one day service benar-benar terwujud.
“Dengan pelaksanaan sidang terpadu nantinya, kita akan turun langsung dan hari itu juga kita langsung keluarkan produk dari kita penetapan dari Pengadilan Negeri Ngabang, jadi kita harapkan pelayanan satu hari (one day service) bisa dilaksanakan,” tegas Albon.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Menurutnya, inovasi ini sangat relevan dengan permasalahan yang kerap ditemui di Kabupaten Landak, salah satunya dipengaruhi oleh kuatnya tradisi adat.
“Jadi memang yang paling menonjol sebenarnya di Landak ini salah satu persoalan kita di Dukcapil adalah adanya tradisi atau budaya masyarakat untuk mengganti nama anak,” ungkap Karolin.
Karolin menjelaskan, dalam budaya masyarakat setempat—baik Dayak maupun Tionghoa—pemberian nama anak seringkali tidak langsung dilakukan saat lahir, melainkan menunggu ritual adat sekitar satu bulan kemudian. Masalah administratif kerap muncul ketika nama anak diubah di kemudian hari karena alasan kesehatan atau kepercayaan adat.
“Seringkali terjadi ketika anak itu sering sakit, nama itu diganti. Wah berarti nggak cocok nih namanya, misalnya oh udah dikasih nama Jono, wah nggak cocok nih, anaknya sering sakit. Jadi diganti lagi namanya jadi apa gitu, jadi Joni. Siapa tahu lebih cocok, jadi sehat anaknya,” cerita Bupati Karolin.
Namun, karena ketidaktahuan prosedur hukum, alih-alih mengurus penetapan pengadilan, warga kerap mengambil jalan pintas yang justru melanggar tertib administrasi.
“Yang terjadi adalah beberapa kasus kami temui itu orang tua langsung membuat KK baru, akta baru. Sehingga akhirnya si anak punya dua akta. Nah ini akhirnya jadi masalah ketika anak semakin besar dan perlu melakukan verifikasi berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan,” jelasnya.
Melalui “Landak PASTI Berkibar”, birokrasi tersebut kini dipangkas habis. Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Dinas Dukcapil.
“Masyarakat yang harusnya tadinya pergi ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan, bisa dilakukan di Dukcapil secara kolektif. Kemudian setelah diketok oleh Pengadilan, di kantor Dukcapil bersidang, langsung bisa diproses dokumennya hari itu juga bisa langsung dibawa pulang dokumennya. Jadi ini sangat memudahkan,” pungkas Karolin.
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Landak berharap inovasi ini dapat terus dievaluasi dan disempurnakan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Man)










