Daerah  

APBK 2026 Kota Subulussalam Belum Ditetapkan, Publik Pertanyakan Proses dan Kepatuhan Regulasi

STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Hingga memasuki awal tahun anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2026 belum juga ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik terkait proses pembahasan anggaran serta kepatuhan pemerintah daerah dan DPRK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan mekanisme perencanaan anggaran daerah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) telah menyerahkan dokumen perencanaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang selanjutnya disampaikan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama.

Namun hingga saat ini, tahapan tersebut belum berujung pada kesepakatan final. Akibatnya, penyusunan RAPBK dan penetapan Qanun APBK Kota Subulussalam TA 2026 belum dapat dilakukan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlambatan penetapan APBK umumnya tidak hanya disebabkan faktor teknis, tetapi juga dipengaruhi dinamika pembahasan antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam penentuan prioritas program dan alokasi anggaran.

“APBK idealnya disusun dan ditetapkan tepat waktu karena menjadi instrumen utama pelayanan publik dan pembangunan daerah. Keterlambatan akan berdampak langsung pada pelaksanaan program pemerintah,” ujar seorang pengamat anggaran daerah.

Secara empiris, keterlambatan penetapan APBK berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain tertundanya pelaksanaan proyek pembangunan, terhambatnya program bantuan kepada masyarakat, rendahnya serapan anggaran, serta terganggunya kualitas pelayanan publik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang menumpuk di akhir tahun anggaran juga berisiko menurunkan efektivitas dan kualitas pekerjaan.

Dari sisi regulasi, keterlambatan penetapan APBK memiliki implikasi hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya mewajibkan kepala daerah dan DPRK menetapkan APBD/APBK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Apabila APBK belum ditetapkan, pemerintah daerah hanya diperkenankan membelanjakan anggaran untuk kebutuhan rutin dan pelayanan dasar. Program pembangunan strategis tidak dapat dilaksanakan hingga APBK disahkan.

Selain itu, ketentuan perundang-undangan juga membuka ruang pemberian sanksi administratif kepada kepala daerah dan/atau DPRK apabila keterlambatan terjadi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga evaluasi kinerja oleh pemerintah di atasnya.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar proses pembahasan APBK 2026 dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan.

“APBK merupakan instrumen keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, proses penyusunannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar seorang aktivis masyarakat sipil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai jadwal penetapan APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2026. Publik berharap pemerintah daerah dan DPRK dapat segera menyelesaikan pembahasan anggaran sesuai ketentuan, demi menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *